Enam Tahun jadi Buronan, Koruptor Dana Bantuan Koperasi Ditangkap

Senin, 29 Juni 2015 – 11:37 WIB

jpnn.com - SERANG - Pelarian Supendi alias Pendi selama enam tahun akhirnya berakhir. Tersangka kasus korupsi dana bantuan bergulir dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2004-2009 sebesar Rp 17,15 miliar itu ditangkap di rumahnya di Tangerang, Sabtu (27/6) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

"Tersangka memang suka berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga sulit dilacak. Namun, berkat kerja keras anggota tersangka berhasil ditangkap. Dari GPS ponselnya, dia lokasinya selalu pindah-pindah tempat, kemana-kemana. Tapi akhirnya balik juga (ke rumahnya)," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Nurullah, Senin (29/6).

BACA JUGA: Belum Bayar Pajak Reklame, Ratusan Minimarket Terancam Disegel

Saat ini, lanjut dia, tersangka sudah dijebloskan di Rutan Polda Banten. Untuk selanjutnya, pria yang sejak 2009 lalu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akan menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkasnya.

"Tinggal periksa dia saja sebagai tersangka, berkasnya tinggal melanjutkan dari berkas saksi lainnya," ujarnya.

BACA JUGA: Menyeberang Malam Lebih Mahal

Dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com), Senin (29/6), dalam pelariannya, Supendi memang dikenal licin. Supendi diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana bantuan bergulir yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui Koperasi Harapan Maju dengan kerugian mencapai Rp 4,8 miliar.

Koperasi yang beralamat di Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang yang diberikan dana untuk membiayai budidaya rumput laut di daerah Pulau Panjang pada 2004 lalu, tidak menjalankan kegiatanya alias fiktif.

BACA JUGA: Berkas Ganti Rugi Korban Lumpur Mulai Divalidasi, Lapindo Tak Mau Disudutkan Lagi

Supendi juga diduga terlibat dalam kasus proyek penanaman pohon jarak pagar di Kabupaten Lebak senilai Rp4,2 miliar dan pembuatan pabrik percetakan briket batu bara di Kabupaten Lebak Rp4,55 miliar pada 2006 lalu.

Koperasi fiktif yang juga dibuat oleh Supendi ini telah menerima dana dari Kementerian Koperasi dan UKM senilai Rp3,6 miliar untuk budidaya rumput laut. Kasus ini juga telah melibatkan mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Serang Endang Rahmat, mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Hedi Tahap, dan mantan Kasi Koperasi Disperindagkop Kabupaten Serang Dadang Maskun Basuki.

Di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Endang Rahmat divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim. Sementara Hedi Tahap dan Dadang Maskun Basuki divonis masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Hedi Tahap melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dan dikabulkan. Empat terdakwa lainnya adalah pengurus Koperasi Harapan Maju yang fiktif itu, Yadi Supriadi alias Hatami, Sapudin alias M Dodi, Ijim alias Jasmani, dan M Yusuf alias Sukriya masing-masing divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Serang.

Dalam kasus yang sama, dua pejabat Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yakni mantan Asisten Deputi Ketenagalistrikan dan Aneka Usaha (Asdep Lisau) pada Saputra, dan mantan Kabid Lisau Ramal Sihombing turut diseret ke meja hijau, namun divonis bebas oleh majelis hakim di PN Serang.

Kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Banten terhadap  bantuan penguatan modal koperasi senilai Rp 4,8 miliar yang diberikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM kepada sebuah koperasi fiktif bernama Koperasi Harapan Maju di Desa Keboncau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, pada 2004 lalu.

Dana bantuan untuk penguatan modal koperasi tersebut   diberikan kepada 10 kelompok tani/UKM di 3 provinsi, yakni Banten, Lampung, dan Sulawesi Tengah.

Penetapan kelompok tani/UKM itu tertuang dalam surat keputusan Kementerian Koperasi dan UKM Nomor 79/Kep/M.KUKM/VIII/2004 tertanggal 25 Agustus 2004.

Pelanggaran hukum yang dilakukan, antara lain, Disperindagkop Kabupaten Serang memberikan rekomendasi koperasi penerima bantuan sebelum juknis dikeluarkan. Rekomendasi itu dilayangkan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk dijadikan dasar pemberian dana bantuan.(wahyudin/radarbanten/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disodori Menyan, Dimandikan di 7 Sumur, Gadis Madrasah Tak Ingat Pulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler