jpnn.com, SUNGAI LILIN - Polisi akhirnya berhasil meringkus satu lagi eksekutor perampokan toko emas Cahaya Murni ini terjadi di Sungai Lilin, Kabupaten Muba, Kamis (26/3) lalu.
Tersangkanya Hendriyadi alias Hen (34), diketahui sebagai warga Tanjung Serian, Kelurahan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA: Kronologi Perampokan Truk Bermuatan Susu Kotak Senilai Rp500 Juta
“Pelaku Hen kami tangkap Sabtu (30/5/2020) lalu. Pelaku salah satu eksekutor perampokan toko emas,” kata Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Minggu (31/5/2020) kepada awak media.
Suryadi menyebut saat ditangkap pelaku tengah bersembunyi di wilayah Subang, Provinsi Jawa Barat setelah tahu ada tiga temannya ditangkap dan ada yang menyerahkan diri.
BACA JUGA: Detik-detik Perampokan Toko Emas di Palembang Terekam CCTV
“Perannya masuk ke dalam toko dan nodong korban pakai senjata api. Pelaku juga yang memecahkan kaca etalase dan mengambil emas,” tegas Suryadi.
Pelaku juga merupakan resedivis kasus yang sama. “Pelaku dibawa ke Palembang untuk dikembangkan dan mencari pelaku lain. Namun melawan, terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur,” tutup Suryadi.
BACA JUGA: Bocah Kecil Ungkap Kronologi Kematian Kakaknya, Mulai Diperkosa hingga Digantung Pelaku
Seperti yang diberitakan sebelumnya, aksi perampokan toko emas Cahaya Murni ini terjadi, Kamis (26/3) sekitar pukul 12.20 WIB. Para pelaku yang melengkapi diri dengan senjata api ini berhasil membawa kabur emas sebanyak hampir 7 kg serta uang Rp 60 juta rupiah dari dalam brankas.
Semua pelaku menggunakan penutup muka dengan masker. Seperti ada yang mengomandoi, para pelaku mulai bergerak menggasak toko. Sebagian masuk kedalam menodongkan senjata kepada pemilik toko.
Hanya dalam jangka waktu kurang lebih lima menit pelaku kabur menggunakan sepeda motor Honda Sonix warna biru, scopy warna abu-abu, dan suzuki FU ke arah Palembang.
Tidak menunggu lama, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan SIK langsung membentuk dua tim untuk mengejar para pelaku Jumat (27/3/2020) siang.
Tim pertama, dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras, Kompol Suryadi SIK MH dan Kanit IV Jatanras, Kompol Zainuri SH langsung bergerak ke Kabupaten Ogan Ilir.
Lalau tim kedua, dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Muba AKP Deli Haris SH dan Kapolsek Sungai Lilin AKP Hernando SH bergerak ke Kabupaten OKI di hari yang sama.
Pelaku M Ali (50), warga Desa Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, dan Pendi (49), warga Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang yang merupakan otak dari perampokan toko emas ditembak mati.
Sementara yang membawa mobil yakni tersangka M Nasir (42), warga Desa Pulau Raman, Kecamatan Tanjung Raja Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, juga dilumpuhkan oleh petugas di kedua kakinya.
BACA JUGA: Dua Sejoli Ditangkap karena Melakukan Perbuatan Terlarang di Depan Rumah
Lalu, Senin (30/3/2020) siang, tim penyidik Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel juga mengembalikan, barang bukti emas sebanyak 3 kilogram (Kg) kepada korban sekaligus pemilik toko emas.(dho)
Redaktur & Reporter : Budi