jpnn.com - BENGKULU - Enam tersangka kasus bansos Pemko Bengkulu memenangkan gugatan praperadilan. Kejaksaan Negeri setempat belum menentukan sikap terkait putusan yang diambil Pengadilan Negeri Bengkulu itu.
Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menentukan sikap.
BACA JUGA: Wah Gimana Nih, Kesadaran Periksa Kesehatan Warga Magelang Rendah
"Kita ekspose dulu di Kejati lalu di Kejagung baru nanti kita tentukan sikap selanjutnya," terang Made saat dikonfirmasi kemarin (30/10).
Enam tersangka kasus bansos itu adalah Walikota Bengkulu Helmi Hasan SE, wakil walikota Ir Patrianas Sosialinda, eks walikota Ahmad Kenedi SH MH, serta Sawaludin Simbolon, Sandi Bernardo, dan Irman Sawiran.
BACA JUGA: Perbaiki Sektor Pertanian dan Kelautan, Nunukan Bangun Tekno Park
Made menuturkan jika pihaknya belum dapat memastikan jadwal ekspose perkara ini karena hingga kemarin belum mendapatkan salinan putasan Praperadilan di PN Bengkulu. "Kita masih tunggu salinannya dulu baru dapat lakukan ekspose," katanya. (320/sam/jpnn)
BACA JUGA: Kisah Suami yang Sering Lupa Sudah "Dilayani" Istri, Padahal Selalu Loyo
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Pilkada Minahasa Utara Belum Seluruhnya Dicairkan
Redaktur : Tim Redaksi