Enam Warga Malaysia Pembobol Uang ATM Ditangkap

Senin, 03 Maret 2014 – 14:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap sindikat pencurian uang Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di beberapa bank Indonesia dibekuk.

Pelakunya adalah enam orang Warga Negara Malaysia. Mereka adalah Teoh Chen Peng (24), Khor Chee Sean (26), Saw Hong Woo (27), Ooi Choo Aun (42), Lee Chee Keng (31) dan Ong Lung Win (24).

BACA JUGA: Dukun Cabul Suka Olesi Minyak ke Payudara Korbannya

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto mengatakan para pelaku ditangkap pada 28 Februari 2014. "Kami berhasil menangkap sindikat pelaku pembobolan bank pada 28 Februari 2014," kata Arief di Bareskrim Polri, Senin (3/3).

Dijelaskan Arief, para pelaku ini terjerat tiga tindak pidana sekaligus. "Yakni pencurian data, pencurian uang dan pencucian uang," kata jenderal bintang satu ini.

BACA JUGA: Satu Tersangka Masih Diuber

Keberhasilan penangkapan ini, ujarnya, merupakan tindaklanjut dari laporan yang disampaikan pihak Bank Central Asia pada 25 Februari 2014.

Menurut dia, saat itu pihak BCA menginformasikan adanya pengambilan dana secara ilegal dari beberapa ATM. Di antaranya di Bandung, Jawa Barat, Medan, Sumatera Utara, Batam, Kepulauan Riau dan DKI Jakarta.

BACA JUGA: Begini Cara Dukun Cabuli 30 Siswi

Mendapat laporan polisi pun bergerak. Pelacakan pun dilakukan. Alhasil, kata Arief, diketahui bahwa para pelaku mengabil uang di empat rumah sakit.

Di antaranya, Arief menjelaskan, di ATM Rumah Sakit Boromeus Bandung pada 8 Februari 2014, di ATM RS Pondok Indah 13 Februari 2014, di ATM RS Husada 14 Februari 2014 dan di ATM RS Pantai Indah Kapuk 15 Februari 2014.

Menurut Arief, di empat lokasi itu diketahui terjadi penarikan ilegal tanpa mengetahui siapa yang mengambil. "Yang jelas pemegang kartu ATM asli tidak pernah mengambil," kata Arief.

Dalam penangkapan itu berhasil disita barang bukti uang USD 6000, 63 Dollar Singapura, 600 Bath Thailand dan Rp26.127.000. Jika ditotal secara keseluruhan yakni sekira Rp726,5 juta. Disita juga handphone, sim card, ipad dan laptop.

Para tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, pasal 48 juncto pasal 32 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 3, 4 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Pengusaha Dijambret, Rp30 Juta Amblas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler