Enam Warga Tertangkap Tangan Tengah Asyik Berbuat Terlarang di Kawasan Perkebunan

Senin, 15 Juni 2020 – 01:50 WIB
Petugas kepolisian memperlihatkan enam orang tersangka diduga pemain judi dadu saat diamankan sementara di Mapolsek Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Ahad (14/6/2020). F: ANTARA/HO-Dok. Polres Nagan Raya Aceh

jpnn.com, SUKA MAKMUE - Sebanyak enam orang warga di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, tertangkap basah saat asyik berbuat terlarang di kawasan perkebunan kelapa sawit.

Keenam orang tersebut tertangkap tangan tengah bermain judi dadu.

BACA JUGA: Dapat Paket Diduga Isi Tengkorak Manusia, Pengusaha Ini Langsung Lapor Polisi

Ada pun para tersangka tersebut masing-masing berinisial AG (40), KH (30), RO (29), BD (23), warga Desa Serba Jadi, serta MI (47) warga Desa Serba Guna, serta RA (58) warga Desa Suka Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

“Saat ini para tersangka masih ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Fadilah di Suka Makmue, Ahad.

BACA JUGA: Ketahuan Berbuat Terlarang, Pria dan Wanita Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi

Dari tangan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa uang tunai sebesar Rp8 juta lebih, satupaket alat judi dadu, enam unit telepon selulat, satu buah dompet warna cokelat, satu buah tas warna hijau, serta empat unit sepeda motor.

AKP Fadillah menjelaskan, penangkapan terhadap enam orang tersangka pelaku judi tersebut setelah Tim Unit Opsnal dan Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan raya, Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana judi di sebuah areal kebun kelapa sawit Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

BACA JUGA: Satu per Satu Pembacok Aipda Daely Ditangkap, Sudah Tiga Orang, Otak Pelaku Masih DPO

Mendapatkan informasi tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi di lokasi kejadian.

Tanpa butuh waktu lama, polisi kemudian berhasil meringkus para pelaku beserta barang bukti guna kemudian diamankan ke Polres Nagan Raya, untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Enam tersangka ini juga terancam pidana cambuk di muka umum,” kata AKP Fadillah menambahkan.

BACA JUGA: Oknum Kadis Ini Bikin Heboh Warganet, Videonya Langsung Viral di Media Sosial

AKP Fadillah juga memastikan keenam tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana judi (maisir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Perda (Qanun) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler