Endar Priantoro Kembali Bertugas di KPK, Firli Bahuri: Tidak Ada yang Salah

Kamis, 06 Juli 2023 – 15:18 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Humas KPK

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri buka suara soal kembalinya Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas di KPK.

Firli menilai bahwa tidak ada yang salah dengan kembalinya Endar ke jabatan direktur penyelidikan KPK.

BACA JUGA: KPK Ingatkan Dito Ariotedjo agar Catatkan LHKPN

Purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal itu menegaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedur.

"Pemberhentian dan pengembalian Endar Priantoro ke Polri sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Begitu juga saat ini KPK menerima kembali Endar Priantoro juga tidak ada yang salah," kata Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/7).

BACA JUGA: Tuduhan Novel soal Pegawai KPK Transaksi Mencurigakan Rp300 M, Begini Kata Ali Fikri

“Jabatan itu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat,” tambahnya.

Menurut Firli, pihaknya melalui Biro Hukum KPK telah melakukan berbagai pertimbangan sebelum menerbitkan surat keputusan (SK) mengembalikan Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan.

BACA JUGA: Brigjen Endar Gagal Temui Firli Bahuri Cs saat Kembali ke KPK, Ini yang Terjadi

"Kepala Biro Hukum sebelumnya kami telah perintahkan untuk menyusun saran dan pertimbangan hukumnya, sehingga tanggal 27 Juni 2023, sekjen KPK melakukan perubahan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan Endar sebagai direktur penyelidikan," paparnya.

Firli mengatakan juga membenarkan informasi bahwa Endar masih dibebastugaskan hingga Oktober 2023. “Pimpinan KPK juga memberikan surat perintah untuk EP mengikuti sekolah Lemhannas, dan sementara membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari, sama dengan peserta Lemhannas lainnya yang berasal dari KPK," ungkap Firli.

Brigjen Endar Priantoro merupakan direktur penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana surat sekjen KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Surat sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Korps Bhayangkara pada 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai direktur penyelidikan KPK.

Atas polemik tersebut, Endar kemudian melaporkan pimpinan KPK soal pemberhentian dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman Republik Indonesia. Meski demikian, Dewas KPK menyatakan tidak ada pelanggaran oleh pimpinan KPK terkait pemberhentian Endar Priantoro dari jabatannya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler