jpnn.com, JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro gagall bertemu seluruh jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Firli Bahuri saat menyambangi Gedung Merah Putih, di Jakarta, Rabu sore (5/7).
Jenderal bintang satu itu mendatangi gedung Merah Putih itu setelah ditugaskan kembali menjadi direktur penyelidikan KPK.
BACA JUGA: Spanduk Seruan People Power Muncul di Solo, Anak Buah Gibran Bertindak
"Hari ini saya sebenarnya ingin menghadap pimpinan bahwa saya akan melaksanakan tugas kembali," ucap Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin.
BACA JUGA: Brigjen Endar Tak Melupakan Peran Presiden, Kapolri, dan Menpan RB
Walakin, saat itu hanya ada dua orang pimpinan KPK yang ada di Gedung Merah Putih KPK, sehingga pertemuan Endar Priantoro dengan kelima pimpinan lembaga antirasuah harus dijadwalkan ulang.
"Kebetulan pimpinan hari ini hanya ada dua, sehingga Pak Alex (Marwata) dan sama Pak (Johanis) Tanak belum ketemu saya. Cuma beliau menyampaikan melalui spri, nanti akan dicari waktu yang tepat sehingga saya bisa bertemu dengan kelima orang pimpinan," tuturnya.
BACA JUGA: Kronologi Debt Collector Menggagahi Anak Nasabah 2 Kali, Sontoloyo
Perwira tinggi Polri itu menyebut penetapan kembali dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK adalah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 27 Juni 2023.
"Karena memang saya berdasarkan SK Sekjen yang membatalkan SK yang lama, saya memang dikembalikan sebagai direktur penyelidikan. Jadi, SK itu tertanggal 27 Juni (2023)," ucapnya.
Menurut Brigjen Endar, dirinya belum aktif menjalankan fungsi direktur penyelidikan karena dia sedang menjalani pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Meski demikian, Pati Polri itu mengatakan mulai Kamis (6/7) hari ini akan berkantor kembali di KPK.
"Saya mungkin berkantor iya, tetapi mungkin waktunya saya bagi karena saya kegiatan di sekolah," sebutnya.
Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap bahwa selama Endar Priantoro menjalani pendidikan di Lemhanas hingga Oktober 2023, tugas direktur penyelidikan akan dilakukan oleh pelaksana harian (Plh).
"Sebagai pelaksana harian direktur penyelidikan dijabat oleh Ronald Worotikan sampai nanti beliau (Endar, red) selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhanas," kata Ali.
Menurut Ali, sesuai prosedur pegawai KPK, pegawai yang sedang menjalani pendidikan untuk sementara dibebaskan dari tugasnya hingga pendidikannya selesai.
Brigjen Endar Priantoro merupakan direktur penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Atas polemik tersebut, Endar kemudian melaporkan pimpinan KPK soal pemberhentian dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman Republik Indonesia.
Meski demikian, Dewas kPK menyatakan tidak ada pelanggaran oleh pimpinan KPK terkait pemberhentian Endar Priantoro dari jabatannya.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kabar Terbaru Rafael Alun Ayahnya Mario Dandy di KPK
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam