Tuduhan Novel soal Pegawai KPK Transaksi Mencurigakan Rp300 M, Begini Kata Ali Fikri

Kamis, 06 Juli 2023 – 14:07 WIB
Jubir KPK Ali Fikri. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim tuduhan Novel Baswedan soal pegawai lembaga antirasuah bersumber dari Polri yang memiliki transaksi mencurigakan Rp300 miliar tidak mendasar.

KPK sudah memeriksa pegawai tersebut dan tidak terbukti adanya transaksi mencurigakan.

BACA JUGA: KPK Sinyalir Perusahaan Ini Main Pajak dengan Rafael Alun: PT Apexindo, DHL, hingga PT Airfast

"Inspektorat memeriksa terkait aduan dugaan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara Ade Yasin, bupati Bogor. Dari hasil pemeriksaan saat itu, yang bersangkutan tidak terbukti ada pelanggaran disiplin sebagai pegawai KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/7).

Menurut Ali, pegawai tersebut juga tidak pernah memegang kasus tersebut.

BACA JUGA: Brigjen Endar Gagal Temui Firli Bahuri Cs saat Kembali ke KPK, Ini yang Terjadi

"Dia enggak menangani Ade Yasin, malah diadukan juga," jelas dia.

Seperti diketahui, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan bahwa PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan sejumlah pegawai KPK dari Polri yang dari Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun.

BACA JUGA: Aktif Kembali di KPK, Brigjen Endar Berterima Kasih kepada Jokowi, Terlebih Menteri dari PDIP Ini

"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," kata Novel dalam sebuah diskusi di YouTube.

Menurut Novel, peristiwa itu terjadi pada pimpinan KPK Firli Bahuri. Novel meyakini praktik transaksi mencurigakan itu tidak berdiri sendiri, melainkan terjadi di level struktural.

"Itu harus diperiksa. Ketika enggak diperiksa, bagaimana bisa dipastikan, masa iya, sih, level penyidik berani sampai sebesar itu?" kata Novel.

Novel menilai tidak logis apabila penyidik bekerja sendirian untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Risiko tertangkap sebesar itu, habis, selesai. Tetapi kalau dia yakin dia dilindungi atau dia menjalankan peran dari orang yang jauh lebih besar, pasti akan lebih percaya diri," jelas Novel.

Menurut Novel, Dewan Pengawas (Dewas) KPK pernah mengusut kasus tersebut. Namun, pihak yang diperiksa yang menjabat sebagai Kasatgas itu mengambil opsi seperti Lili Pintauli Siregar.

"Mengundurkan diri dan lewat," tegas Novel. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Massa Tuntut KPK Jangan Jegal Anies Maju Pilpres 2024


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler