Endar Priantoro Kembali ke KPK, Bang Edi Lemkapi Berharap Begini

Kamis, 06 Juli 2023 – 15:30 WIB
Brigjen Pol Endar Priantoro (tengah) berjalan sambil membawa surat dari Kapolri setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

jpnn.com - JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai kehadiran Endar di KPK akan bisa meningkatkan kinerja lembaga itu dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Endar Priantoro Kembali Bertugas di KPK, Firli Bahuri: Tidak Ada yang Salah

"Kehadiran Endar diharapkan bisa mengungkap kasus-kasus korupsi yang menjadi sorotan masyarakat. Dengan melihat rekam jejak Endar, dia akan mampu untuk itu," kata Edi dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (6/7).

Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu berharap Endar Priantoro dapat berkaya dan berprestasi di KPK.

BACA JUGA: Brigjen Endar Gagal Temui Firli Bahuri Cs saat Kembali ke KPK, Ini yang Terjadi

“Apalagi Endar sudah lama malang melintang, sebelumnya jadi direktur penyelidikan di KPK," ungkap Bang Edi, panggilan akrab Edi Hasibuan.

Dosen tindak pidana korupsi Universitas Bhayangkara Jakarta itu menyambut baik KPK mengangkat kembali Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan setelah melalui proses yang panjang dan berliku bahkan sempat diberhentikan pada Maret 2023.

BACA JUGA: Brigjen Endar Tak Melupakan Peran Presiden, Kapolri, dan Menpan RB

Pemerhati kepolisian itu mengatakan pengangkatan kembali Endar ini membuktikan koordinasi dan sinergi pemberantasan korupsi antara KPK dengan Polri sangat baik.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Endar kembali bertugas sebagai direktur penyelidikan KPK berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK pada 27 Juni 2023.

Ali menyebut kembalinya Endar di internal KPK sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali.

Endar Priantoro diberhentikan sebagai direktur penyelidikan KPK pada 31 Maret 2023 dan mengembalikannya ke institusi Polri.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap mempertahankan Endar di KPK sebagai direktur penyelidikan.

Perkara itu sempat menimbulkan polemik di publik.

Endar sempat melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK dan Ombudsman RI. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler