Endin Didakwa Terima Suap

Fraksi PPP Terima Rp 1,5 miliar usai Pemilihan Miranda

Kamis, 18 Maret 2010 – 12:27 WIB

JAKARTA - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Endin AJ Soefihara menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) di Pengadilan Tindak Pidana Kprupsi, Kamis (18/3)Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jupriyadi itu, Endin didakwa korupsi karena menerima suap.

Dalam dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU) bernomor DAK-06/24/03/2010 diuraikan, selain Endin terdapat pula tiga legislator PPP pada DPR periode 1999-2004 yaitu Sofyan Usman, Uray Faisal Hamid dan Daniel Tandjung yang ikut menikmati uang 'tanda terima kasih' setelah Miranda terpilih sebagai DGS BI pada pemilihan di DPR pada 8 Juni 2004.

Dalam persidangan itu koordinator JPU, Sardjono Turin, memaparkan, usai pemilihan DGS BI di Komisi IX DPR pada 2004 lalu Endin bertemu dengan orang kepercayaan Nunun Nurbaeti Dorodjatun, Arie Malangjudo di sebuah kafe di Hotel Atlet Century Park, Senayan

BACA JUGA: Sebelum ke UKP4, Susno Konsolidasi

"Terdakwa saat bertemu dengan Arie Malangjudo telah menerima sebuah kantong belanja terbuat dari karton yang terdapat kode berwarna hijauyang berisi 30 lembar travel cheque BII (Bank International Indonesia) yang seluruhnya bernilai Rp 1,5 miliar," sebut Turin.

Selanjutnya, Endin membagi-bagikan travel cheque yang diterimanya itu ke tiga rekannya di Fraksi PPP, yakni Sofyan Usman menerima TC senilai Rp 250 juta, Uray Faisal Hamid Rp250 juta, serta Daniel Tanjung senilai Rp 500 juta
"Sedangkan sisanya, sebanyak 10 lembar senilai Rp 500 juta menjadi bagian terdakwa," beber JPU

BACA JUGA: Hindari Macet Akibat 12 Demo



"Terdakwa mengetahui bahwa penerimaan TC BII yang berkaitan dengan proses pemenangan Miranda Swaray Gultom sebagai DGS BI itu bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai anggota Komisi IX DPR yang dilarang menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya," sebut JPU.

Atas perbuatannya itu, Endin patut diduga telah melanggar Keputusan DPR RI No 03B/DPR RI/2001-2002 tanggal 16 Oktober tentang Kode Etik DPR RI yang melarang anggotanya menerima meinta, menerima imbalan untuk kepentingan pribadi


Karenanya, dakwaan pertama atas Endin adalah menerima suap sesuai Pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huru b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Sedangkan dakwaan keduanya, Endin diancam dengan pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Noor 20 Tahun 2001 joo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditemui usai persidangan, Endin sendiri mengaku memang menerima cek

BACA JUGA: Miranda, Panda dan Nunun Bertemu di Sidang

Namun uang yang dicairkan itu kini sudah habis digunakan untuk kegiatan sosialHanya saja Endin mempertanyakan langkah KPK yang hanya memperkarakan dirinya, sedangkan pemberi cek tak diproses KPK. (pra/oji/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Vonis, Bupati Natuna Masih Kritis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler