Miranda, Panda dan Nunun Bertemu di Sidang

Kasus Pemilihan DGS Bank Indonesia

Kamis, 18 Maret 2010 – 07:10 WIB
JAKARTA- Berkali-kali namanya disebut dalam sidang, Miranda Swaray Goeltom akhirnya dihadirkan dalam sidangSelain dia, Nunun Nurbaeti dan Panda Nababan turut didatangkan untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemenangan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda S Goeltom pada 2004

BACA JUGA: Jelang Vonis, Bupati Natuna Masih Kritis


 
"KPK berencana menghadirkan mereka di persidangan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Prabowo di gedung KPK, Rabu (17/3)


Johan mengatakan, keterangan yang akan mereka berikan di sidang akan dijadikan alat bukti oleh KPK

BACA JUGA: Berkas Ismeth Abdullah Segera Dilimpahkan ke JPU

Sebab, mereka bersaksi di bawah sumpah
Bisa jadi, hal-hal yang tidak didapatkan saat pemeriksaan bisa didapat ketika sidang

BACA JUGA: Merasa Terancam, Jurnalis Kalbar Lapor Komnas HAM

"Kalau bersaksi palsu, mereka justru akan kena pidana," katanya.
 
Kehadiran Miranda sebagai saksi bakal sangat signifikanSebab, Miranda disebut-sebut sebagai orang yang mengeluarkan cek perjalanan sebagai imbalan pemenangan dia menjadi DGSSementara, Panda sebagai Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan saat itu, memberi perintah kepada anggota fraksi di DPR RI untuk memilih MirandaPanda juga yang dalam sidang disebut memerintahkan untuk mengambil cek tersebut di restoran Bebek Bali di SenayanNunun, Nurbaeti kebagian tugas mendistribusikan cek tersebut.
 
Johan menegaskan, pemanggilan Panda sebagai saksi di persidangan bukan karena KPK mengincar politisi PDI PerjuanganMenurut dia, KPK sangat mungkin menghadirkan anggota fraksi lain di persidangan"Tidak benar hanya dari Fraksi PDI-PKami tidak melihat fraksi, tapi melihat apa individu yang bersangkutan bisa melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
 
Menurut Johan, KPK dalam kasus ini juga sedang menunggu sejumlah fakta persidangan baru yang tidak ditemukan selama penyidikan"Buktinya di sidang Dudhie Makmun Murod muncul pengakuan-pengakuan dari pihak lain yang pernah kami mintai keterangan," katanya. (aga/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... WALHI Kritisi PP Penggunaan Kawasan Hutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler