Endin Ogah Sebut Rekannya di PPP

Senin, 22 Februari 2010 – 16:23 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Endin Aj Soefihara, bakal segera diadiliSiang ini, Ending menjalani pemeriksaan sekaligus menandatangani pelimpahan berkas acara pemeriksaan dari penyidikan ke penuntutan.

"Hari ini tanda tangan P21 untuk dilimpahkan," ujar Endin usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/2) siang

BACA JUGA: Menhan Optimis Beli Alutsista Baru

Endin menjalani pemeriksaan selama tiga jam sebelum akhirnya keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.00.

Saat ditanya soal adanya dua politisi PPP lain di Komisi Keuanggan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 yang juga ikut menerima travel cheque dalam pemilihan DGS yang mengantarkan Miranda Gultom sebagai pengganti Anwar Nasution, Endin enggan menyebut nama rekannya di PPP itu.

"Itu saya nggak tahu
Tanya boss-nya sini (KPK)

BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Sodorkan Pledoi Mewah

Nanti kalau saya ngomong (malah) bawa-bawa nama orang," kilahnya.

Endin justru berharap dengan pelimpahan berkas itu kasus yang membelitnya bisa segera diselesaikan
"Saya berharap biar cepat selesai," tandasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan empat mantan anggota Komisi IX DPR RI 1999-2004 sebagai tersangka

BACA JUGA: Pemerintah Disebut Masih Pinggirkan Papua

Empat tersangka itu adalah Endin Aj Soefihara (Fraksi PPP), Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), Dudhie Makmun Muron (Fraksi PDIP) dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri).(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Diminta Tak Pusingkan Pendanaan SJSN


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler