Terdakwa Korupsi Sodorkan Pledoi 'Mewah'

Senin, 22 Februari 2010 – 15:07 WIB
JAKARTA – Dua terdakwa korupsi APBD Natuna, mantan bupati Hamid Rizal dan bupati nonaktif Daeng Rusnadi, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (22/2)Hamid bersikukuh tidak bersalah

BACA JUGA: Pemerintah Disebut Masih Pinggirkan Papua

Sementara Daeng mengaku siap dihukum.

Hamid dalam pledoinya yang hanya tertuang dalam beberapa lembar kertas, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah membuat kesepakatan jahat untuk mencuri uang APBD Natuna tahun 2004
“Tidak ada kesepakatan dan tidak pernah ada perintah lisan, ujar Hamid.

Pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba itu, Hamid menegaskan bahwa sudah ada Surat Keterangan Otoritasi (SKO) yang dikantongi Wakil Bupati Natuna, Izhar Sani yang sudah almarhum.  Hamid menegaskan, SKO itu dasarnya juga undang-undang.

“Jadi dia (Izhar Sani) yang bertanggung jawab penuh

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Tak Pusingkan Pendanaan SJSN

Kewenangan penggunaan anggaran itu sudah dilimpahkan ke Wabup
Tetapi karena beliau, meninggal ya tak bisa diproses dan sayalah yang disalahkan,” tandasnya.

Meski demikian Hamid berharap majelis hakim bisa bertindak adil, dan membebaskannya

BACA JUGA: DPR: Jangan Hanya Tertibkan Rumah Dinas Prajurit

“Kami mohon majelis yang mengadili perkara ini untuk membebaskan saya dari segala tuntutan,” tandas Hamid.

Sementara Daeng Rusnadi menyampaikan pledoi yang jauh lebih ‘mewah’ ketimbang HamidDaeng membuat pledoi dalam bentuk buku luks setebal 172 halaman, yang dibagi-bagikan juga ke seluruh pengunjung sidangPledoi itu dicetak pada kertas jenis art paper dan diberi sampul hard cover bergambar Daeng.

Adapun judul pledoi Daeng itu adalah ‘Pengabdianku di Perbatasan, Penjaraku di Ibukota : Demi Merah Putih Aku Merintis, Berjuang, Didakwa & Natuna Bangkit’.

Dalam pledoinya, Daeng banyak mengurai kemajuan NatunaDalam pledoi yang juga dilengkapi foto itu, Daeng banyak menonjolkan keberhasilannya membangun Rumah Sakit, Masjid dan infrastruktur air bagi masyarakat Natuna.

Tak lupa, pledoi Daeng juga dilengkapi kesaksian dari banyak kalangan tentang kebaikan mantan guru itu.  Namun demikian Daeng tetap mengakui bahwa dirinya tak mungkin terbebas dari salah dan khilaf“Terakhir saya mohon maaf kepada seluruh Rakyat Natuna pada khususnya, pemerintah, bangsa dan negara RI tercinta pada umumnya atas kekeliruan, kekhilafan dan kesalahan saya,” ucapnya.

“Saya akui dan sadar sebagai manusia biasa, dalam bekerja ini saya ada salah tapi juga ada yang baikUntuk hasil kerja yang baik itulah shasil kerja bersama untuk bersamaUntuk hasil kerja yang salah, maka itu semata-mata kesalahn dan tanggung jawab sayaBukan orang lain yang harus saya salahkan,” ujar Daeng.

Karenanya Daeng mengaku siap menanggung semua risiko“Saya siap dihukumSaya tak akan menyalahkan orang lainSaya siap bertanggung jawab,” tukasnya.

Terkait pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mengajukan replik“ Kami akan pelajari nota pembelaan dan barang buktiKami minta waktu untuk mengajukan replik,” ujar Suwarji, coordinator Tim JPU.

Namun Ketua MAjelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba hanya memberi waktu dua hari bagi JPU untuk menyusun replik.  “Kami beri waktu sampai Rabu (24/2) lusaAgendanya mendengarkan replik penuntut umum,” ujar Tjokorda.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SJSN Layani Masyarakat Tanpa Kasta


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler