Yang pertama katanya, yakni dalam bentuk iuran bagi mereka yang tidak mampu
BACA JUGA: DPR: Jangan Hanya Tertibkan Rumah Dinas Prajurit
"Seperti mereka yang tidak bekerja, lanjut usia dan pekerja mandiri," ungkapnya, dalam diskusi "Pro dan Kontra ACFTA: Is a Win-win Solution Possible?", di Jakarta, Senin (22/2).Bentuk kedua, lanjut Rieke, adalah pendanaan melalui asuransi sosial
BACA JUGA: SJSN Layani Masyarakat Tanpa Kasta
"Dana SJSN dicukupi dari iuran wajib setiap penduduk yang mempunyai penghasilan di atas batas tertentuBACA JUGA: PT Cipta Karya Berjanji Benahi PDAM
Mereka selalu mengatakan dana APBN belum sanggup," paparnya.Padahal SJSN, kata Rieke pula, justru lebih meringankan, bahkan sangat membantu tersedianya dana bagi pembangunan ekonomi IndonesiaBahkan dikatakan, SJSN bisa menjadi instrumen untuk mobilisasi dana masyarakat yang besar.
Pendanaan dari APBN atau APBD, ungkap Rieke lagi, hanya berbentuk iuran bagi yang miskin atau tidak mampu"Setelah mampu, wajib bayar iuran," ucap Rieke, sambil menambahkan bahwa dalam hal ini tidak ada perbedaan wajib iuran maupun jaminan antar golongan pekerjaan(lev/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Siapkan Rp 100 Triliun untuk Alutsista
Redaktur : Tim Redaksi