JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY), Busyro Muqoddas menegaskan akan menindak tiga Hakim Agung masing-masing Marina Sidabutar, Imam Subechi dan Akhmad Sukardja, terkait keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) No 15P/HUM/2009 yang membatalkan perhitungan perolehan kursi DPR tahap dua hasil pemilu legislatif 2009Sikap tegas KY tersebut terkait dengan pengaduan yang dilakukan tiga partai politik masing-masing Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tentang putusan MA tersebut.
"Mulai hari ini, secara intensif kami mempelajari berbagai materi terkait dengan pengaduan tiga partai politik tersebut
BACA JUGA: Wako Dituntut 9 Tahun, Istri Menangis
Termasuk memanggil para hakim yang terkait dengan keputusan ituDi tempat terpisah, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa tidak mempersoalkan pengaduan PPP, PAN dan PKS ke KY itu
BACA JUGA: KPK Gandeng Kejaksaan Australia
"Kami tidak akan mempersoalkannya sebab keputusan tersebut adalah kewenangan Mahkamah Agung dan kita melaksanakan itu secara baik, sama sekali tidak mengambil porsi institusi lain," ujarnya.Dia tegaskan, putusan pembatalan beberapa bagian dari Peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih Anggota DPR itu sudah sesuai dengan kewenangan MA untuk menguji peraturan yang berada di bawah UU
BACA JUGA: Rencana Teror, Analisis Asing Jadi Catatan
"Mahkamah Agung hanya memerintahkan KPU merevisi Peraturan No 15/2009Soal dilaksanakan atau tidak, terserah KPU," imbuhnya.Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan institusi yang dia pimpin siap mengadili sengketa atas putusan MA kalau implementasi putusan itu digugat partai politik peserta pemilu"Meski Putusan Mahkamah Agung di luar wewenang Mahkamah Konstitusi untuk mengadilinya, tapi jika ada pihak partai politik yang mengajukan gugatan ke kami maka secara otomatis menjadi kewenangan MK untuk mengadilinya sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 1945," kata Mahfud.
Ketua MPR Hidayat Nurwahid yang juga Anggota Majelis Syuro DPP PKS juga menyatakan penolakannya atas putusan MA dan berharap KPU mengabaikan putusan MA tersebut"MA tidak punya kewenangan untuk menguji apalagi terkait dengan sengketa pemilu," tegasnya di Gedung DPRMenurut dia, tidak ada sanksi hukum bagi KPU jika sama sekali tidak mengindahkan dan melaksanakan putusan MA itu"Sebaliknya, bila dilaksanakan justru akan menimbulkan masalah yang besar dalam peta politik," ujarnya.
Sebelumnya, Minggu (26/7) bertempat di DPP PPP Jakarta, tiga parpol masing-masing PPP, PKS dan PAN sepakat melakukan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 P/HUM/2009, tertanggal 18 Juni 2009 dalam Perkara Permohonan Hak Uji Materiil antara Zaenal Ma'arif melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU)Langkah tiga parpol tersebut juga diikuti Partai Hanura dengan cara mendatangi KPU guna memberikan dorongan agar KPU turut memberikan perlawanan hukum atas Putusan MA itu
"Kita meminta KPU agar ikut melakukan perlawanan hukum dengan cara melaporkan Putusan MA tersebut ke Komisi Yudisial dan minta uji materiil ke Mahkamah Konstitusi," kata Sekjen Hanura Yus Usman.Putusan MA, lanjutnya, adalah bukti makin dirumitkannya persoalan hukum di Indonesia karena MA tidak punya wewenang mementahkan peraturan KPUItu sebabnya, KPU diminta tetap menjalankan peraturan KPU No 15/2009(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Hontjo Divonis 3,5 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi