jpnn.com, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana perkara korupsi yang merupakan DPO Kejati Sulawesi Selatan bernama Lisa Lukitawati, Senin (4/1) sore.
Terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium Universitas Negeri Makassar itu ditangkap di Jalan Manyar II, Bintaro Jaya, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Kejaksaan Siap Bantu Polisi Buru Buronan Mafia Tanah
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1337 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019, tindakan Lisa dinyatakan terbukti mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,45 miliar.
"Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA: Koruptor dari Sulbar Jadi Buronan ke-65 yang Ditangkap Kejaksaan Agung Tahun Ini
Selain itu, lanjut Kapuspenkum, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 8,937 miliar.
Pidana tambahan tersebut diikuti ketentuan yang berbunyi, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Kembali Berhasil Tangkap Buronan, Penjahat ke-66 Tahun Ini
"Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut makan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," pungkas Kapuspenkum. (dil/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Adil