Endus Drama di Sidang Ahok, GNPF Bakal Gelar Aksi Lagi

Selasa, 02 Mei 2017 – 19:28 WIB
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) menggelar konferensi pers di gedung AQL, Jakarta Selatan, Selasa (2/5). Mereka menyatakan aksi demo dengan tema Aksi Simpatik Menjaga Independensi Hakim pada Jumat (5/5) mendatang. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) bakal menggelar aksi demo lagi dengan tema Aksi Simpatik Menjaga Independensi Hakim pada Jumat (5/5).

Demo tersebut dilatarbelakangi tuntutan jaksa yang dianggap bermain atas hukum.

BACA JUGA: GNPF-MUI Siapkan Lima Juta Orang untuk Aksi 55

Ketua GNPF Ustaz Bachtiar Nasir mengatakan, pihaknya tidak ingin menggelar aksi bila penegak hukum berjalan sesuai Undang-undang.

Namun, melihat tuntutan yang dianggap berisikan drama tersebut, maka GNPF terpanggil untuk melaksanakan hak konstitusionalnya.

BACA JUGA: GNPF-MUI Siapkan Aksi 55 agar Ahok Dihukum Maksimal

"Drama persidangan yang sudah tercium sejak awal seperti menggeser Pasal 156a ke Pasal 156 KUHP ternyata betul-betul dilakukan. Ini bukan saja mempermainkan hukum. Hukum untuk hukum itu sendiri, bukan hukum untuk sebuah keadilan," kata Bahtiar Nasir di gedung AQL, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/5)

Menurut Bachtiar, tuntutan tersebut telah mengusik rasa keadilan umat Islam di Indonesia.

BACA JUGA: Petinggi MUI Tuding Jaksa Agung Bersikap Partisan di Kasus Ahok

Dia menambahkan, sebagai penegak hukum seharusnya terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut maksimal agar sikap toleransi antarberagama bisa terjaga.

"Untuk itu, demi persatuan dan kesatuan bangsa, demi terjaganya toleransi umat beragama dan mencegah sikap-sikap intoleran setelah hari ini, kami menyatakan mendukung keadilan yang akan diputuskan oleh majelis hakim yang terhormat," kata dia.

GNPF, kata Bachtiar, akan mendukung majelis hakim untuk memvonis Ahok dengan maksimal.

Dia juga mengingatkan Mahkamah Agung (MA) agar menjalankan tugas dengan berpegang pada hukum dan keadilan.

"Kami tegaskan saat ini, kami tidak pada posisi ingin menekan hukum. Kami hanya ingin menuntut keadilan yang merupakan hak kami. Sebab terlalu terang di depan mata ketidakadilan ini seakan-akan tidak ada yurisprudensi sebelumnya yang akan dilakukan oleh JPU dalam kasus penodaan BTP ini betul-betul meniadakan yurisprudensi," tandas dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penasihat Hukum: Mestinya Jaksa Menuntut Ahok Bebas


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler