jpnn.com, SLEMAN - Kisah anak baru gede (ABG) di Yogyakarta berinisial AKW ini sungguh bikin enes. Maksud hati bekerja untuk menghidupi diri lantaran kabur dari orang tua, bocah 15 tahun itu justru kehilangan kegadisannya.
Begini ceritanya. Mulanya, AW bekerja di salon bernama Sri Dewi Asih Massage and Spa yang terletak di Mulungan Kulon, Mlati, Kabupaten Sleman. Apesnya, siswi kelas IX SMP itu justru dipaksa melayani pria hidung belang.
BACA JUGA: Warung Makan Esek-Esek, Tarif PSK Rp 300 Ribu sampai 2 Juta
Ada muncikari berinisial HRY (32) yang memaksa AKW untuk melayani hasrat para pria hidung belang di salon esek-esek itu. AKW yang semula menduga hanya melayani tamu untuk pijat atau creambath, ternyata dipaksa menjadi pelampiasan nafsu berahi.
HRY mematok tarif Rp 160 ribu ke setiap pria yang datang ke salonnya untuk berindehoi dengan AKW. Ironisnya, dari setiap tamu yang kelar melepas nafsu, AKW hanya menerima upah Rp 10 ribu dari HRY.
BACA JUGA: Main Sembunyi-sembunyi di Eks Lokalisasi, SN Dibekuk Polisi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, korban sudah beberapa bulan bekerja di Salon Sri Dewi Massage and Spa. Menurutnya, tersangka mengeksploitasi anak di bawah umur untuk keuntungan pribadi.
Hadi menuturkan, AKW sebenarnya selalu berontak saat dipaksa melayani pria hidung belang. Bahkan, korban kerap hanya berdiam diri sampai tamunya pulang karena menolak berhubungan badan.
BACA JUGA: Pengakuan PSK: Saya Keenakan
Namun, tersangka selalu memaksa korban melayani tamu dengan kondom yang memang disediakan di salon. ”Korban selalu dimarahi tersangka kalau tidak mau melayani tamu,” ungkapnya seperti diberitakan Radar Jogja.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIJ Kompol Retnowati mengungkapkan, kasus perdagangan anak tersebut terungkap berkat laporan masyarakat di sekitar salon milik HRY. Dari penyelidikan polisi, tersangka telah melakukan tindak perdagangan manusia dengan mempekerjakan dan memaksa anak di bawah umur untuk melakukan perbuatan asusila.
Penyidik mendapatkan bukti visum adanya kerusakan organ intim korban akibat kekerasan seksual. Di salon milik tersangka, polisi juga mendapati barang bukti berupa 45 buah kondom berbagai warna, sembilan kondom bekas, sepuluh buah pelumas dan tisu.
Aparat juga menemukan empat botol anggur merah, satu di antaranya masih terisi. ”HRY kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil visum yang diperkuat keterangan saksi-saksi,” ujar Retno.
Lebih lanjut Retno mengungkapkan, hubungan tersangka dengan korban tak sebatas bos dan anak buah. Sebab, keduanya sebelumnya sudah saling kenal. Bahkan keduanya pernah tersandung kasus pencurian di sebuah toko di kawasan Wirobrajan, Kota Jogja.?
Awal AKW menjadi korban eksploitasi adalah ketika kabur dari rumah pada Juli lalu. Saat itu, korban bertemu anak tersangka yang kemudian mengajaknya ke salon esek-esek tersebut. “Saat itulah korban ditawari bekerja di sana (salon),” katanya.
Karena masih berstatus pelajar, korban diizinkan tersangka untuk bersekolah sejak pagi hingga siang. Selanjutnya setelah pulang sekolah, korban langsung bekerja di salon.
Namun, pada malam hari, HRY selalu meminta korban melayani tamu pria yang ingin mendapatkan layanan plus-plus. “Saat malam itulah korban dipaksa berhubungan intim dengan tamu salon,” bebernya.
Kini, HRY sudah mendekam di sel Polda Daerah Istimew Yogyakarta (DIY). Warga Triharjo, Sleman, itu dijerat pasal berlapis.
HRY disangka melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tenang Perlindungan Anak. “Tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” ujar Retno.(bhn/yog/ong/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasang Nomor WhatsApp di Facebook untuk Tawarkan PSK
Redaktur & Reporter : Antoni