Enggan Dialog, Ahmadiyah di NTB Dilarang

Minggu, 22 Mei 2011 – 01:35 WIB

MATARAM - Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Provinsi NTB telah mengeluarkan rekomendasi terkait  keberadaan jemaat Ahmadiyah.  Ketua Bakor Pakem Provinsi NTB, Didik Darmanto menjelaskan, rekomendasi itu antara lain berisi perlunya mensosialisasikan kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri secara maksimal

Menurut Didik, sosialisasi perlu dilakukan agar anggota dan pengurus Ahmadiyah, serta warga masyarakat memahami isi yang terkandung dalam SKB tersebut

BACA JUGA: Pajak Kendaraan Ganda Diberlakukan di Banyumas

‘’Pemerintah Provinsi NTB perlu melakukan pembinaan secara intensif dan terjadwal bagi warga Ahmadiyah yang ada di Asrama Transito dan warga Ahmadiyah di kabupaten lain,’’ katanya.

Rekomandasi yang bersifat saran itu disampaikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB
Didik mengatakan, pembinaan yang perlu dilakukan Pemprov NTB seputar pelurusan serta pemantapan aqidah Islam yang benar

BACA JUGA: Satu Keluarga Tewas Tertabrak Kereta

Termasuk pendekatan program yang mengarah kepada kegiatan ekonomi produktif


Pembinaan itu mengingat warga Ahmadiyah adalah penduduk asli NTB yang masih awam pemahamannya tentang ajaran Islam yang benar dan kurang mampu di bidang ekonomi

BACA JUGA: Hujan Panas, Riau Rentan DBD

‘’Perlu juga dilakukan dialog antara Jemaat Ahmadiyah NTB dengan ormas Islam guna mendapatkan kesepakatan bersama,’’ sarannya‘’Jika ini (dialog) tidak dapat dilaksanakan maka perlu dilakukan pelarangan atau pembekuan terhadap kegiatan JAI NTB,’’ tambahnya.

Selain itu, lanjut Didik, Pemprov NTB perlu memfasilitasi pembebasan aset atau lahan warga Ahmadiyah di Dusun Ketapang, Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat (Lobar) yang akan diganti rugi oleh pemerintah Lobar‘’Jika tidak mampu dilaksanakan, maka warga JAI NTB diminta untuk tidak tinggal berkelompok,’’ imbuhnya.(feb)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendaftaran Haji Dipungli Rp100 Ribu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler