Epy Kusnandar Pakai Narkoba di Atas Pohon, Begini Penjelasan Polisi

Sabtu, 18 Mei 2024 – 14:14 WIB
Konferensi pers kasus dugaan narkotika dengan tersangka Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian mengungkap fakta terbaru soal kasus narkoba dengan tersangka Epy Kusnandar.

Kapolres Metro Jakarta Barat M Syahduddi mengatakan, Epy Kusnandar mengonsumsi ganja yang didapatkan dari Yogi Gamblez.

BACA JUGA: Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO

Menurutnya, Epy Kusnandar untuk pertama kalinya mengonsumsi narkotika jenis ganja di atas pohon belakang apartemen pada 21 Maret 2024.

"(Epy Kusnandar mengonsumsi ganja) sekira pukul 04.00 WIB di atas pohon yang berada di taman belakang Apartemen," kata Syahduddi, Jumat (17/5).

BACA JUGA: Epy Kusnandar Mengaku Pakai Ganja di Atas Pohon

Akan tetapi, Epy Kusnandar tidak langsung menghabiskan satu linting ganja yang didapatkan dari Yogi Gamblez.

Pemain sinetron Preman Pensiun itu menyimpan sisa linting ganja tersebut ke dalam toples.

BACA JUGA: Begini Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Epy Kusnandar kemudian kembali mengonsumsi sisa linting ganja itu dua pekan sebelum penangkapan.

"Kemudian satu linting sisa pakai tersebut saudara EK konsumsi kembali seorang diri di atas pohon yang berada di taman belakang Apartemen," jelasnya.

Syahduddi mengungkap alasan Epy Kusnandar menghisap linting ganja di atas pohon.

"Yang bersangkutan baru sekali mengonsumsi ganja, mungkin ada juga rasa was-was dan ketakutan, jadi mencari rasa aman," tambahnya.

Diketahui, Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada Kamis (9/5) pukul 17.50 WIB.

Atas perbuatannya Yogi Gamblez disangkakan pasal Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun.

Kemudian, Epy Kusnandar disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler