Era Hatta Ali 20 Hakim Terjerat Korupsi, ICW: Mundur!

Sabtu, 04 Mei 2019 – 23:17 WIB
Mahkamah Agung. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Dunia peradilan kembali dirundung awan gelap. Seorang hakim, pengacara, dan swasta, ditetapkan KPK sebagai tersangka suap menyuap di lingkungan Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (4/5).

Pihak-pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) itu diduga terkait upaya memenangkan sebuah perkara yang sedang disidangkan pada pengadilan tersebut.

BACA JUGA: MA dan KKP Buka Lowongan Calon Hakim AD Hoc Pengadilan Perikanan

"Tentu ini semakin menguatkan kesimpulan bahwa ada persoalan serius dalamkonteks pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kepada JPNN.com, Sabtu (4/5).

BACA JUGA: KPK Tetapkan Hakim Kayat Tersangka

BACA JUGA: Mahkamah Agung Vonis Bebas Dahlan Iskan

Kurnia mengatakan, peristiwa tertangkapnya hakim karena rasuah bukan kali pertama terjadi. ICW mencatat pada era kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, setidaknya sudah ada 20 orang hakim yang terlibat praktik korupsi.

Padahal, di lain hal regulasi yang mengatur pengawasan pada lingkungan MA telah tertuang secara jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2018. "Untuk itu maka sebenarnya dapat dikatakan bahwa implentasi dari regulasi tersebut telah gagal dijalankan di lingkup pengadilan," ungkap Kurnia.

BACA JUGA: MA Jatuhi Sanksi Hakim PN Cibinong yang Bebaskan Pelaku Asusila

Dia menambahkan, kejadian ini harusnya menjadi bahan refleksi yang serius bagi dua institusi pengawas hakim, yakni Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial (KY). Tertangkapnya hakim karena tersangkut kasus korupsi mengonfirmasi sistem pengawasan yang belum berjalan secara optimal. Ke depan dua lembaga tersebut penting untuk merumuskan ulang grand design pengawasan, bahkan jika diperlukan dapat melibatkan KPK sebagai pihak eksternal.

BACA JUGA: Gelar OTT di Kaltim, KPK Bekuk Hakim

Sebelumnya ICW sempat memetakan pola korupsi yang terjadi di sektor pengadilan. Setidaknya ada tiga tahapan. Pertama, saat mendaftarkan perkara. Yang dilakukan di tahapan ini adalah dalam bentuk permintaan uang jasa. Ini dimaksudkan agar salah satu pihak mendapatkan nomor perkara lebih awal. "Lalu oknum di pengadilan mengiming-imingi dapat mengatur perkara tersebut," ujarnya.

Kedua, tahap sebelum persidangan. Korupsi pada tahap ini Adalah untuk menentukan majelis hakim yang dikenal dapat mengatur putusan. Ketiga, saat persidangan. Modus ini yang paling sering dilakukan, caranya dengan menyuap para hakim agar putusannya menguntungkan salah satu pihak.

"Gambaran pola tersebut patut untuk dijadikan perhatian bersama agar ke depan tidak ada lagi pihak yang menambah catatan kelam dunia pengadilan Indonesia," paparnya.

Seorang hakim yang terlibat kasus korupsi sebenarnya tidak hanya bersinggungan pada regulasi hukum saja, akan tetapi juga melanggar kode etik.

Jelas disebutkan pada Pasal 12 huruf c UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa seorang hakim yang menerima hadiah atau janji untuk memengaruhi sebuah putusan diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim telah menegaskan bahwa hakim tidak boleh meminta atau menerima pemberian atau fasilitas dari advokat atatupun pihak yang sedang diadili.

Terakhir yang patut menjadi sorotan juga adalah terkait dengan tingkat kepercayaan publik pada lembaga pengadilan.

BACA JUGA: OTT Hakim di Kaltim Terkait Suap Pembebasan Terdakwa Penipuan

Sudah barang tentu dengan penindakan yang dilakukan KPK terhadap oknum hakim di PN Balikpapan akan semakin meruntuhkan citra pengadilan di mata masyarakat.

Sebelumnya hal ini terbukti dengan rilis survei yang dikeluarkan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2018 lalu yang menempatkan sektor pengadilan pada tiga urutan terbawahdalam lembaga rawan terjadi korupsi.

Atas kejadian ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut Hatta Ali mengundurkan diri sebagai Ketua MA karena dinilai telah gagal untuk menciptakan lingkungan pengadilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

"Badan Pengawas MA melibatkan KY serta KPK untuk pembenahan lingkungan pengadilan agar terbebas dari praktik korupsi," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honda Belum Dapat Salinan Putusan MA Terkait Praktik Kartel Harga Skutik


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler