jpnn.com - SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta Inspektorat Kota Surabaya, Jawa Timur, memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara yang kedapatan terlibat pungutan liar kepada masyarakat di lingkungan pemerintahan kota setempat.
Adapun sanksi berat yang diberikan kepada ASN yang terlibat pungli berupa pemecatan hingga pelaporan ke aparat penegak hukum atau kepolisian.
BACA JUGA: ASN Terlibat Pungli di Surabaya Ini Terancam Dipecat dan Diproses Hukum
"Kami akan lakukan hukuman sanksi yang seberat-beratnya,” kata Eri dalam keterangan tertulis di Surabaya, Sabtu (28/1).
Eri sebelumnya telah mengeluarkan nomor resmi WhatsApp (WA) Layanan Pengaduan Integritas Pemerintah Kota Surabaya, yakni 0811-311-5777, untuk pengaduan warga apabila menemukan pungli di lingkungan Pemkot Surabaya.
BACA JUGA: Direktur Jeonnam Dragons Ungkap Alasan Rekrut Asnawi, Ternyata Gegara 2 Hal Ini
“Sejak awal sudah saya sampaikan. Jadi, kami punya nomor telepon yang bisa disampaikan warga ketika ada pungli," ungkap Eri Cahyadi.
Oleh karena itu, Eri meminta masyarakat tak perlu takut melapor apabila dalam pelayanan di kelurahan, kecamatan, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terdapat aksi pungli.
BACA JUGA: Tunda Penghapusan Honorer, Jangan Alihkan Tenaga Non-ASN ke OutsourcingÂ
"Jika ada pungli lagi di mana pun itu, di lingkungan Pemkot Surabaya atau di kelurahan, di kecamatan dan dinas, tolong kalau itu ada buktinya, jangan pernah takut untuk melaporkan," kata Eri.
Bagi masyarakat yang takut melaporkan ASN, Eri meminta warga untuk bisa menemuinya secara langsung dengan menyertakan bukti-bukti perlakuan pungli.
"Tolong, kalau masih ragu dengan camat, lurah, kepada PD, tolong langsung bisa ketemu saya. Bawa bukti-bukti itu dan saya pastikan yang melakukan pungli akan saya berikan hukuman yang seberat-beratnya," ungkapnya.
Dia juga mengingatkan para ASN di jajaran Pemkot Surabaya untuk tidak bermain-main dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kota Pahlawan.
Sebab, jika Eri menemukan ASN yang melanggar atau kedapatan melakukan pungli, maka dia sendiri yang akan melaporkan unsur pidana kepada kejaksaan maupun kepolisian.
"Saya sampaikan kepada seluruh jajaran Pemkot Surabaya, jikalau ada pungli lagi di Kota Surabaya, maka saya sendiri yang akan melaporkan pidananya kepada kejaksaan dan kepolisian," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menemukan adanya pungli terkait pengurusan tanah petok yang hilang yang diduga dilakukan kasi pemerintahan di Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Armuji sempat mempertemukan warga yang telah membayar Rp 30 juta dengan kasi pemerintahan setempat di Kelurahan Bangkingan beberapa waktu lalu. Awalnya kasi tersebut mengelak, namun setelah didesak akhirnya mengaku.
"Pak Eri jelas-jelas melarang adanya pungli. Ketua RT/RW yang pungli bisa dicopot, apalagi ini ASN," kata Armuji. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi