jpnn.com - JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana melaporkan dua dana pensiun (dapen) yang dikelola oleh korporasi negara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Rencananya pelaporan akan disampaikan pada pekan ini.
"Dapen, rencananya saya lagi akan minta waktu untuk Pak Jaksa Agung, ada dua pelaporan lagi kasus korupsi di Dapen. Mudah-mudahan minggu ini kita akan laporkan," ujar Erick seusai acara BUMN Next-Gen di Jakarta, Selasa (13/2).
BACA JUGA: Info dari Kejagung soal Dugaan Korupsi Dapen BUMN
Erick mengaku sebelumnya berencana menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Desember 2023.
Namun, hal itu mesti ditunda dikarenakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru dia dapatkan.
BACA JUGA: Berpengalaman, Kejagung Diyakini Mampu Usut Korupsi Dapen 4 BUMN
"Ini saya waktu itu janji kemarin, cuma auditnya baru keluar," ungkapnya.
Erick mengaku sengaja menunggu hasil audit dari BPKP karena enggan memberikan tuduhan kepada pelaku tanpa bukti yang cukup kuat.
BACA JUGA: Bongkar Korupsi Dapen Bukti Komitmen Erick Thohir Melindungi Hak Pensiunan
"Daripada kita menuduh-nuduh sekarang ada dua yang kita akan laporkan," ujarnya.
Sebelumnya, Erick pada Selasa (19/12/2023) menyampaikan bahwa Kementerian BUMN berupaya memperbaiki pengelolaan dapen melalui pooling fund atau dana gabungan di bawah Indonesia Financial Group (IFG) yang mengelola asuransi, penjaminan dan investasi.
Erick menyampaikan dapen yang bermasalah membutuhkan tambahan modal Rp 12 triliun.
Dana tersebut didapatkan dari BUMN yang menangani dapen bermasalah.
Menurut Erick, penambahan modal ini bisa memakan waktu 2 hingga 3 tahun.
Sebab, hal ini dipengaruhi oleh masalah keuangan yang harus diselesaikan.
"Tergantung dari BUMN, kalau BUMN-nya misalnya ada problem cash flow total, itu masalah lain yang harus diselesaikan. Jadi, enggak semudah itu, makanya ini kembali kalau masih mau punya pensiunan-pensiunan, semestinya ada konsolidasi," ujar Erick.
Diketahui, pada Oktober 2023, Kementerian BUMN bersama BPKP melaporkan empat Dapen BUMN ke Kejaksaan Agung.
Adapun keempat perusahaan pelat merah tersebut, yakni Dapen Inhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Angkasa Pura I dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi