jpnn.com, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, jajarannya tengah berupaya menyelesaikan skandal gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya secepat mungkin.
Hal ini disampaikan Erick ketika memberikan penjelasan dalam Rapat Panja Jiwasraya Komisi VI DPR, Rabu (29/1). Rapat dipimpin Ketua Panja Aria Bima, didampingi Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung dan Gde Sumarjaya Linggih.
BACA JUGA: Puan Maharani: Panja Jiwasraya Akan Bekerja Maksimal, Tidak Perlu Pansus
"Kami akan berupaya selesaikan mulai pembayaran awal di akhir Maret (2020), kalau bisa lebih cepat kita lakukan," kata Erick didampingi Dirut PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dan jajaran.
Erick menjelaskan, permasalah Jiwasraya bukan persoalan ringan dan sudah berlangsung cukup panjang. Hal ini dikarenakan manajemen BUMN perasuransian sebelumnya tidak mengelola investasi dengan prinsip kehati-hatian.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi di Jiwasraya, Komisi V Akan Minta Keterangan Pakar
"Kondisi Jiwasraya saat ini sangat sakit dan kesulitan. Harus bayar klaim atau polis Rp 16 triliun, dan kekurangan profibilitas Rp 28 triliun," kata bekas ketua TKN Jokowi - Ma'ruf tersebut.
Karenanya, Kementerian BUMN telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan OJK untuk membicarakan solusi terbaik. Hasilnya menurut Erick, mereka mengupayakan agar pencairan hak nasabah pemegang polis bisa dilakukan Maret 2020.
BACA JUGA: Ronny Sompie Dicopot, Pegawai Imigrasi Pakai Logo Hitam
"Kami harapkan kerja profesional dan transparan, salah satunya pembentukan holding asuransi. Diharapkan dapat tingkatkan tata kelola asuransi yang baik, terutama terkait investasi, fungsi compliance dan risk management," ujar Erick.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses recovery aset. Dari Kejagung sendiri, menurutnya, sudah menyampaikan ada penyitaan yang telah dilakukan, termasuk sertifikat tanah hampir 1.400 sertifikat.
Dalam penjelasannya, Erick tidak bicara terlalu dalam. Sebab, dia meminta forum itu berlangsung tertutup untuk bicara persoalan yang teknis.
"Kementerian BUMN dengan izin Panja ingin paparkan lebih detail penjajakan solusi yang harus ditempuh. Karena tak bisa kita putuskan sendiri ada proses yang harus disinergikan dengan Kemenkeu dan OJK," ujarnya. (fat/jpnn)
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fathan Sinaga, M. Fathra Nazrul Islam