Erick Thohir Menyisir, Mengencangkan Ikat Pinggang, Merampingkan Badan

Senin, 16 Desember 2019 – 11:09 WIB
Erick Thohir. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir memilih mengencangkan ikat pinggang, melakukan efisiensi di kementeriannya.

Dia menyisir anggaran-anggaran yang tidak efisien. Salah satunya, soal pembelian tanah dan pembangunan gedung untuk arsip. 

BACA JUGA: Erick Thohir Ditantang Menertibkan Praktik Monopoli Anak-Cucu BUMN

Menurut dia, pembangunan gedung arsip BUMN itu tak efisien. Sebab, di era yang sudah serbamodern ini, pengarsipan bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi penyimpanan digital. 

"Saya rasa kan eranya sekarang sudah icloud, ya. Ngapain bikin sesuatu yang masif lagi. Apalagi mau pindah ibu kota baru," ujar Erick, di sela perhelatan Milenial Fest, di Balai Sarbini, Minggu (15/12).

BACA JUGA: Setelah Susi, Publik Kini Melirik Erick Thohir Sebagai Sosok Pahlawan

Pembangunan gedung arsip itu akan dibatalkan. Alokasi anggarannya akan dialihkan untuk peremajaan Gedung Kementerian BUMN. Apalagi Erick melihat, Gedung Kementerian BUMN belum pernah direnovasi selama 30 tahun. 

Nantinya, di Kementerian BUMN akan ada ruang kerja kreatif di setiap lantainya. Dengan begitu, para karyawan bisa bekerja dengan nyaman untuk menghasilkan ide-ide kreatif. "Ke depan kita mesti pikirkan, generasi muda yang ada di BUMN supaya memang working space-nya berbeda,” tuturnya. “Ini sudah saya presentasikan ke generasi milenial BUMN, mestinya oke," imbuh Erick. 

BACA JUGA: 15 Tahun Tak Punya Anak, Ikut Bayi Tabung, Hamil, Langsung Kembar Tiga

Masih soal efisiensi, Erick sebelumnya juga mengeluarkan surat edaran yang mengimbau direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN. "Untuk BUMN yang rugi agar menggunakan kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan," begitu kutipan Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatutan Dalam Rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan. 

Untuk BUMN yang memiliki kinerja baik, bisa menggunakan kelas di atas ekonomi. Maksimal, bisnis. Itu pun, tetap memperhatikan prinsip kewajaran serta kebutuhan dan kemampuan BUMN.

Surat Edaran ini juga mengatur soal jamuan dan hobi para petinggi BUMN, meski tak secara spesifik. Jamuan perusahaan harus berdasarkan kepentingan perusahaan berbasis efisiensi, selektif, dan kewajaran, serta kelaziman di dunia usaha. Sementara, penyaluran minat dan atau hobi harus dilakukan dengan senantiasa menjaga martabat dan tidak merugikan nama baik dan kepentingan perusahaan.

Gebrakan Erick lainnya, memoratorium pendirian anak usaha dan perusahaan patungan (joint venture/JV) perusahaan pelat merah lewat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Aturan ini juga dapat berlaku pada perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN. Termasuk, cucu perusahaan dan turunannya.

Erick juga akan melakukan perampingan anak cucu Badan Usaha Milik Negara. Dia sudah meminta pada direksi dan komisaris untuk mengevaluasi anak, cucu, dan cicit usaha dari BUMN. Khususnya, yang tidak terkait dengan inti usaha. Data mengenai anak-cucu-cicit perusahaan tersebut harus dilaporkan pada Januari 2020.

Langkah lainnya untuk efisiensi, Erick menerbitkan larangan perusahaan-perusahaan BUMN memberikan suvenir atau sejenisnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum. Larangan itu dimuat dalam Surat Edaran No. SE-8/MBU/12/2019 yang diterbitkan 5 Desember lalu. 

Dalam surat edaran itu Erick menegaskan, salah satu strategi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan dan kinerja pelayanan kepada masyarakat adalah dengan melakukan efisiensi dan penghematan biaya operasional perusahaan. (okt/rmco)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler