Erick Thohir Ungkap 5 Fakta Kasus Penyelundupan Harley Davidson

Jumat, 06 Desember 2019 – 08:32 WIB
Menkeu Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir kon pers kasus penyelundupan Harlery Davidson menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia, Kamis (5/12/2019). Foto: ANTARA /Hafidz Mubarak A/hp/pri

jpnn.com, JAKARTA - Menkeu Sri Mulyani dan Menteri BUMN Ericik Thohir memberikan perhatian serius terhadap kasus penyelundupan Harley Davidson melalui pesawat baru Garuda Indonesia.

Sri Mulyani bersama Bea Cukai masih terus menyelidiki apakah SAS yang membawa motor Harley itu memang betul pemilik aslinya atau ada indikasi yang bersangkutan pasang badan untuk melindungi pemilik sesungguhnya Harley ilegal itu.

BACA JUGA: Kasus Penyelundupan Harley Dirut Garuda Indonesia, Begini Respons Para Pilot

"Kami masih dalam proses terus melakukan penyelidikan terhadap motif awal, dan apakah betul yang bersangkutan (SAS) memang yang memiliki atau melakukan atas nama pihak lainnya," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (5/12).

BACA JUGA: Hasto Minta Erick Bereskan Kepentingan Terselubung Rini Soemarno di BUMN

Sri Mulyani menyebut soal itu menjadi salah satu pusat penyelidikan dan pemeriksaan Bea Cukai.

"Kita juga melihat beberapa transaksi keuangan yang dalam hal ini bisa ditengarai memiliki hubungan terhadap inisiatif untuk membeli dan membawa motor itu ke Indonesia," sambung Sri Mulyani.

BACA JUGA: KPK Temukan Aliran Rasuah Rp100 Miliar ke Sejumlah Pejabat Garuda Indonesia

Menteri BUMN Erick Thohir juga cukup tegas dalam menyikapi kasus ini. Berikut sejumlah fakta yang dibeber Erick Thohir.

Pertama, Ericik mengungkapkan motor Harley Davidson klasik yang diduga diselundupkan lewat pesawat baru Garuda ditengarai milik AA.

Erick menjelaskan, detail informasi menjabarkan bahwa AA memberikan instruksi untuk mencari motor klasik Harley Davidson tipe Shovelhead pada 2018.

Kedua, menurut Erick, pembelian Harley dilakukan pada April 2019 dan proses transfer dari Jakarta melalui rekening pribadi Finance Manager Garuda di Amsterdam, Belanda.

Ketiga, masih menurut Ericik, seorang berinisial IJ membantu proses pengiriman dan lain-lain terkait motor Harley yang diduga diselundupkan itu dan pada akhirnya terbongkar ketika Bea Cukai memeriksa bagian bagasi penumpang dalam pesawat A330-900 seri Neo milik Garuda itu.

Keempat, hasil pemeriksaan Bea Cukai terhadap koper penumpang ditemukan barang-barang keperluan pribadi penumpang sedangkan pemeriksaan terhadap 18 koli ditemukan 15 koli berisi suku cadang motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai, dan 3 koli berisi 2 unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda.

Kelima, berdasarkan harga pasar, harga motor Harley Davidson diperkirakan antara Rp200 juta sampai dengan Rp8OO juta per unit.

Sedangkan harga sepeda Brompton berkisar antara Rp50 juta hingga Rp60 juta per unit sehingga perkiraan total kerugian negara antara Rp532 juta sampai dengan Rp1,5 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler