JPNN.com

Erik Mengaku Tak Mengambil Hak Orang Lain Saat Haji

Jumat, 25 Juli 2014 – 17:49 WIB
Erik Mengaku Tak Mengambil Hak Orang Lain Saat Haji - JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Politisi Partai Hanura, Erik Satrya Wardhana mengaku dirinya tidak mengambil hak orang lain pada saat melaksanakan ibadah haji. Sebab ia menggantikan calon jamaah haji yang batal berangkat.

"Saya tidak mengambil hak orang lain, saya menggantikan anggota rombongan yang tidak jadi berangkat karena orang tuanya sakit," kata Erik usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (25/7).

BACA JUGA: Politisi Hanura Bantah Naik Haji Gratis

Dikatakan Erik, tidak ada pemaksaan dalam proses penggantian tersebut."Tidak ada pemaksaan," tegasnya.

Erik mengaku mengikuti ibadah haji dengan menyetorkan uang ke biro perjalanan haji Al-Amin Universal. Ia memilih memakai biro perjalanan Al-Amin karena mendapatkan saran dari mantan staf khusus Menteri Agama, Ermalena Muslim Hasbullah.

BACA JUGA: Massa Buruh dan Relawan Banten Bergabung ke Gedung MK

Erik lantas menceritakan bagaimana dirinya bisa mengetahui sosok Ermalena. "Saya tidak kenal baru ketemu Ermalena di Jeddah. Saya kontak ke teman saya namanya Iskandar sama anggota DPR di komisi VI, dia menyarankan untuk tanya ke Ermalina," ujarnya.

Lebih lanjut, anggota Komisi VI DPR itu mengaku tidak mengetahui apakah ada kerjasama antara Suryadharma dengan Al-Amin. Yang pasti, pada saat melaksanakan ibadah haji, Erik mendapat berbagai fasilitas.

BACA JUGA: Panglima Pastikan Pergantian Budiman Bukan Politis

"Hotel di ring 1, hotel Hilton. Hotel movepick di Madinah, semuanya fasilitas kelas 1. Transportasi dengan menggunakan bus standar Eropa 5," tandas Erik.

Seperti diketahui, Erik diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam kasus itu KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka.

Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ‎di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantu Pemudik, Ansor Dirikan 82 Posko di Pantura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler