jpnn.com, MEDAN - Humas Pengadilan Negeri Medan, Erintuah Damanik mengatakan, bahwa istri hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum tidak akan mendapatkan uang pensiun sang suami.
Ia memastikan, uang pensiun hakim Jamaluddin akan diserahkan kepada anaknya sebagai ahli waris.
BACA JUGA: Istri Pertama Hakim Jamaluddin:Â Kami Sekeluarga Sudah Sepakat Zuraida Harus Dihukum Mati
“Sampai Februari 2020, almarhum juga masih menerima gaji, setelah itu baru menerima gaji pensiunan,” ucap dia.
Ia juga mengatakan bahwa uang duka dari keluarga besar PN Medan tak semuanya diserahkan ke Zuraida.
BACA JUGA: Jefri Pratama Akui Sempat Bingung Pilih Lokasi Pembuangan Mayat Hakim Jamaluddin
Erintuah bercerita beberapa hari setelah kematian Jamaluddin, Zuraida sempat datang ke PN Medan untuk mengambil uang duka sebesar Rp17 juta.
Namun Zuiraida hanya diberi Rp7 juta karena pihak PN Medan curiga dengan Zuraida karena dari keterangan polisi, hakim Jamaluddin dibunuh oleh orang terdekat.
BACA JUGA: Kapolda Sumut Ungkap Fakta Baru Terkait Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin
“Kami sudah curiga, itu sebelum dia ditetapkan menjadi tersangka,” kata Erintuah.
Di hari yang sama, Kenny Akbari Jamal putri sulung hakim Jamaluddin juga datang ke kantor ayahnya, Kenny meminta bantuan dana untuk membayar uang kuliahnya yang sudah jatuh tempo. Oleh Ketua PN, sisa uang duka sebesar Rp10 juta diserahkan ke Kenny Akbari.
“Pak Ketua PN kasih Rp10 juta,” ungkap Erintuah. (ris/man)
Redaktur & Reporter : Budi