ES Diculik Usai Pulang Kerja, Motif Pelaku soal Utang Rp 7 Miliar

Kamis, 31 Desember 2020 – 00:29 WIB
Polda Metro Jaya tangkap enam pelaku penculikan terhadap seorang perempuan berinisial ES yang dilatar belakangi oleh masalah utang piutang sebesar Rp7 miliar. Foto: ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Perempuan berinisial ES diculik karena dilatarbelakangi masalah utang piutang sebesar Rp 7 miliar.

"Korban ini dituduh memiliki utang sekitar Rp 7 miliar lebih, yang setelah kami periksa korban pernah membayar Rp 5 miliar dan sisa Rp 2 miliar tapi ada niat jahat para pelaku ini coba menghilangkan bukti pembayaran yang sudah dibayar Rp 5 miliar, jadi tetap dia tagih Rp 7 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (30/12).

BACA JUGA: Dosen Bertanya Keperawanan Mahasiswi, Pihak Kampus Malah Jawab Begini

Dalam pengungkapan tersebut polisi menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni lima orang laki-laki yang berinisial IS (46), EM (40), NTS (41), SPL (40), MM (21), dan seorang perempuan berinisial IS (36).

Yusri menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan penculikan pada September 2020 silam.

BACA JUGA: Anak Perempuan Ini Menangis, Ketakutan, Polisi Sudah Bergerak

Laporan itu dibuat oleh rekan ES, yang melaporkan jika korban diculik oleh sekelompok orang saat pulang kerja.

Para pelaku juga diketahui berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti kendaraan dan berupaya meninggalkan Jakarta ke arah Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Misteri Pembunuhan Wanita Cantik Karyawan Bank

"Saat korban keluar dari kantor bersama teman-temannya, kemudian diadang pelaku dan diculik. Setelah itu dibawa ke daerah Pasar Induk dan mereka berganti kendaraan lalu berangkat ke rest area arah Bogor," ucapnya.

Rekan korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian yang langsung menindaklanjuti kasus tersebut dan berhasil menyelamatkan korban serta meringkus enam pelaku dalam tempo kurang dari 24 jam.

Polisi berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan korban di tempat istirahat tol Jakarta yang mengarah ke Bogor.

"Korban ditemukan di sekitar daerah rest area KM34 Jagorawi arah Bogor setelah kami deteksi, diselidiki, memprofiling keberadaan korban berhasil ditemukan di tempat tersebut sekitar pukul 01.00 WIB," kata Yusri.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap para pelaku, aksi penculikan ini diduga didalangi oleh AR yang merupakan orang tua tersangka MM.

"AR ini orang tua pelaku MM. Ini yang punya hubungan bisnis dengan korban dan sekarang masih berada di luar kota," tutur Yusri.

Polisi masih mencari keberadaan AR yang ditengarai berada di luar Jakarta untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328, 333, 365, 170, 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler