Estimasi KPK Kasus Haji Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun

Jumat, 10 Oktober 2014 – 00:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama mencapai Rp 1,1 triliun. Namun nilai kerugian itu masih perkiraan awal saja.

"Rp 1,1 triliun, tetap masih tentatif atau prediksi awal," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam pesan singkat, Kamis (9/10).

BACA JUGA: Pemerintah Dukung Pilkada 2015 Gunakan Sistem e-Voting

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Namun sampai saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap pria yang akrab disapa SDA itu.

Busyro mengaku belum bisa memastikan mengenai waktu penahanan SDA. Namun, sambung dia, KPK pasti akan menahan SDA.

BACA JUGA: Ini Alasan KMP Dibentuk

"Ketika nanti cukup kelengkapan atas dua bukti yang sudah ada itu menggambarkan guritanya, strukturalitas dari kasus itu, maka kami segera akan tahan," ucapnya.

Menurut Busyro, masalah tempat terjadinya peristiwa pidana (locus) juga menjadi salah satu kendala bagi KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.

BACA JUGA: Artha Meris Bujuk Deviardi demi Rekomendasi dari Rudi Rubiandini

"Ini kan terkait dengan locusnya, itu sebagian di Arab Saudi. Nah itu menjadi kendala bagi kami walaupun sebagian kendala itu sudah kami atasi," ujarnya.

Busyro mengungkapkan KPK dengan Arab Saudi belum memiliki Mutual Legal Assistance (MLA). Untuk mengatasi persoalan itu, KPK bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri.

"Kalau ke sana itu (Arab Saudi) terikat dengan MLA, sementara antara KPK dengan Arab Saudi belum ada MLA, tapi kami sudah melangkah melalui Kementerian Luar Negeri," ucapnya.

Busyro menyatakan masih terbuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Namun diperlukan dua alat bukti terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Nanti kalau sudah sampai saatnya, kalau ada dua alat bukti untuk yang lain-lain. Itu tinggal soal waktu saja," tandasnya. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... ‎Bungkam Soal Setya Novanto, Nazar Malah ‘Serang’ Ibas dan Alex


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler