Evaluasi Reklamasi Pantai Belian, Wali Kota Ini Bentuk Tim 9

Rabu, 20 April 2016 – 07:31 WIB
Ilustrasi Reklamasi pantai di Batam. Foto: Dok.Batam Pos/JPG

jpnn.com - BATAM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan instruksi untuk mengevaluasi kegiatan reklamasi di pesisir pantai Belian, Batamcenter. Untuk itu, Wali Kota telah membentuk Tim 9 pada Senin (18/4) lalu yang akan bekerja untuk mengkaji dan mengevaluasi kegiatan reklamasi tersebut. 

"Evaluasi itu menyangkut tiga hal, tentang administrasi, pelaksanaan dan dampak reklamasi," kata Kepala Bagian Humas Pemko Batam, Ardiwinata, seperti dikutip dari Batam Pos (Jawa Pos Group) Selasa. 

BACA JUGA: Isak Tangis Warnai Vonis Mati Terdakwa Ini

Tim 9 terdiri dari Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Kota Batam, Agussahiman selaku ketua. Ketua akan dibantu oleh delapan orang anggota yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Syuzairi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Wan Darussalam, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Dendi Purnomo, Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Sakyakirti.

Selanjutnya Kepala Dinas Kehutanan Pertanian, Perkebunan, dan Kelautan (KP2K) Suhartini, Kepala Badan Pertanahan dan Perbatasan Aspawi Nangali, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jeffridin, dan Kepala Bagian Hukum Pemko Batam Demi Hasfinul. 

BACA JUGA: Waspadalah Jika Lewat Jalan Ini saat Hujan

Nantinya, kata Ardi, sembilan orang tersebut akan mengkaji ulang reklamasi yang sudah berjalan itu sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari instansi masing-masing namun yang masih berkait dengan kegiatan reklamasi. Terutama, terhadap reklamasi di Kota Batam yang berbentuk skala besar, seperti di Pulau Janda Berhias, Bengkong, Batamcenter dan Tiban.

"Reklamasi itu hanya untuk tiga hal, properti, industri dan pelabuhan," sebut Ardi.

BACA JUGA: Pembatalan Pelantikan, Senator Riau: Semena-mena

Lebih lanjut, ia juga mengatakan hasil kerja Tim 9 akan segera dilaporkan pada Wali Kota Batam untuk ditindaklanjuti.

"Hasilnya nanti akan jadi rekomendasi," ungkap dia. 

Meski membentuk Tim 9, namun Kabag Humas menyatakan Pemko Batam tak pernah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi. 

"Bagi wilayah khusus Batam, izin reklamasi itu ada di Kanpel (Kantor Pelabuhan Laut)," katanya. (rna/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelantikan Ditunda, Tim Sukses Ini Kritik Mendagri, Pedas Sekali...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler