Exponen Alumni FH USU Sesalkan Sikap Almamaternya

Rabu, 15 Maret 2017 – 10:25 WIB
Surat undangan seminar dengan tema Urgensi Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 pada tanggal 17 Maret 2017 di Kampus FH USU, Medan, Sumatera Utara. FOTO: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Exponen Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) menyesalkan langkah panitia setempat yang menyelenggarakan seminar sebagai langkah awal sosialisasi revisi UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Seminar yang bertajuk “Urgensi Perubahan UU 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” diselenggarakan atas kerja sama Badan Keahlian DPR dan Fakultas Hukum USU pada Jumat (17 Maret 2017 di Kampus USU.

BACA JUGA: Pastikan Revisi UU KPK tak Terkait E-KTP

Hadir sebagai pembicara dalam seminar yang Wakil Ketua Baleg DPR-RI Firman Soebagyo, Ketua Badan Keahlian DPR-RI K Johnson Rajagukguk, Guru Besar FH USU Prof Dr Syafruddin Kalo SH MHum, Dosen FH USU Dr Faisal Akbar Nasution SH MH, Dosen FH USU Dr M Hamdan SH MH. Acara tersebut dimoderatori Dr Jelly Leviza SH MHum.

“Kami menyesalkan bahwa seminar tersebut diadakan bertepatan dengan Dies Natali USU ke-63. Saya mendapat banyak pertanyaan dan complain dari rekan-rekan alumni yang intinya mempertanyakan bahkan menyesalkan sikap alma mater mereka yang seolah-olah ingin menjadi ujung tombak merevisi UU KPK,” jelas Hermawi Taslim, salah seorang alumni FH USU kepada JPNN.com, Rabu (15/3).

BACA JUGA: Fadli Pastikan Gerindra Masih Menolak Revisi UU KPK

Seminar tersebut, ungkap Taslim yang juga Ketua DPN PERADI, mengundang tanya. Ada dugaan bahwa USU digunakan sebagai awal untuk membentuk opini atas perubahan UU KPK yang sedak digodok.

“Ini sunggunh menyakitkan. Patut dicatat bahwa beberapa tahun terkahir ini ada sejumlah petinggu USU yang terlibat berbagai proyek korupsi. Dan terakhir, satu-satunya alumni FH USU di Kabinet Jokowi, Yasonna Laoly yang saat ini menjabat sebagai MenhukHam, juga disebut dalam dakwaan kasus e-KTP sebagai salah satu anggota DPR yang menerima uang,” tegas Taslim.

BACA JUGA: Fadli Zon: Jokowi Setuju Sosialisasi Revisi UU KPK

Menurut Taslim, FH USU memiliki tradisi yang dijunjung dengan kreatifitas, pemilihan topik seminar yang bebas kepentingan terutama jika dikaitkan dengan Dies Natalis. Seminar kali ini terasa ada muatan khusus dan kurang cerdas karena tidak sensitif atas apa yang sedang beredar di masyarakat.

Taslim menjelaskan sejak dulu FH USU dikenal sebagai gudang orang-orang kreatif, cerdas dan peka terhadap permasalahan sosial. Ada kepentingan yang bisa tercium dibalik seminar itu.

“Saya meyakini usulan revisi dari DPR masih berkutat pada poin-poin lama yang sejak dulu sudah diajukan oleh DPR. Revisi UU KPK ini akan bermuara pada arah pelemahan KPK karena susbstansi perubahan yang sedang digodog dan ada dalam draft masih berkutut di sekitar poin-poin yang justru menjadi poin unggulan KPK,” lanjut Taslim.

Poin unggulan yang diusulkan DPR untuk ditambah, yang dimaksud alumnus FH USU adalah Dewan Pengawas, SP3 dan diperlukan Izin dalam Penyadapan, yang merupakan alat utama KPK dalam bekerja. Padahal poin-poin itu, jika tidak ada, merupakan kelebihan KPK dalam melaksanakan tugasnya. Jika usulan dari DPR disetujui artinya KPK akan lumpuh.

Menurut Taslim, FH USU seharusnya menjadi pionir atau motor penggerak untuk membentuk opini masyarakat dan mendukung penguatan KPK. Ini diperlukan mengingat bahwa begitu banyak alumni FH USU yang berprofesi sebagai penegak hukum baik jaksa, hakim ataupun pengacara.(fri/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Ada Upaya Pelemahan KPK


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler