Jangan Ada Upaya Pelemahan KPK

Rabu, 08 Maret 2017 – 20:25 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Wacana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali bergulir.

Wacana itu muncul sebelum sidang perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang disebut-sebut banyak menyeret anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

BACA JUGA: Revisi UU KPK Belum Masuk Prolegnas

Baik yang masih menjabat maupun yang sudah tak lagi menjadi wakil rakyat.

Komisi antirasywah mengingatkan jangan pernah mengganggu lagi kewenangan KPK dalam memberangus korupsi.

BACA JUGA: Fadli Zon Jamin Revisi UU KPK tak Terkait e-KTP

"Kami berharap kewenangan KPK janga diganggu lagi sama semua pihak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (8/3) di kantor KPK.

Dia menegaskan, ini bukan pertama kali ada upaya pihak-pihak tertentu bergerak mewacanakan revisi UU KPK.

BACA JUGA: Febri Nilai Revisi UU KPK Sangat Rentan…

Apalagi, poin revisi itu terkesan ingin melemahkan kewenangan komisi yang dipimpin Agus Rahardjo Cs itu.

"Sebagian besar ingin melemahkan KPK," tegasnya.

Dia menyontohkan,kewenangan penyadapan harus dilakukan setelah ada bukti permulaan yang cukup.

Sedangkan di UU yang ada sekarang, penetapan tersangka dan penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Artinya sama saja ke depan penyadapan kalau seperti itu tidak ada lagi OTT (operasi tangkap tangan). Apa itu semua yang diharapkan semua pihak?" kata Febri.

Karenanya Febri menegaskan, UU yang ada saat ini sudah cukup menjadi landasan KPK dalam bekerja mencegah dan memberantas korupsi.

"Kami berharap kerja yang dilalukan KPK menangani berbagai kasus korupsi termasuk e-KTP tidak ada upaya pelemahan," tuturnya.

Badan Keahlian DPR (BKD) gencar melakukan sosialisasi revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kampus-kampus. Sosialisasi itu atas perintah pimpinan DPR.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, sosialisasi revisi UU KPK yang dilakukan Badan Keahlian DPR merupakan tugas rutin untuk menampung aspirasi.

Tugas itu biasanya juga dilakukan terkait rancangan aturan lain, tidak hanya soal revisi UU KPK.

"Jadi untuk menerima masukan dari kampus-kampus, kritikan dan macam-macam," kata dia di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).

Dia menjelaskan, memang pertengahan 2016 lalu pernah ada rapat konsultasi pimpinan DPR dengan Presiden Joko Widodo.

Kala itu, Fadli menyatakan, Presiden Jokowi sendiri menyampaikan bahwa perlu adanya sosialisasi untuk RUU KPK.

"Kalau di DPR ada sejumlah fraksi yang mendukung revisi, ada juga yang menolak," tegasnya.

Dia mengatakan, kendati sudah disosialisasikan, belum tentu juga akan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas). (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler