F-PKS Gelar Aksi Desak Polisi Jerat Fahri dan Fadli

Jumat, 27 April 2018 – 20:50 WIB
Massa dari Front Penegakan Keadilan Sosial (F-PKS) saat menggelar aksi demo di depan Polda Metro Jaya, Jumat (27/4) sore. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah massa yang mengatasnamakan diri Front Penegakan Keadilan Sosial (F-PKS) menggelar aksi demo di depan Polda Metro Jaya, Jumat (27/4) sore. F-PKS dalam aksinya mendesak polisi menindaklanjuti laporan tentang dua wakil ketua DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Massa F-PKS menamai unjuk rasa itu Aksi Jumat Keramat Jebloskan Fahri Hamzah ke Penjara. Mereka meminta Polda Metro Jaya segera melanjutkan laporan tentang Fahri dan Fadli yang diduga menyebar berita bohong segera diusut.

BACA JUGA: Fadli Zon Yakin Alumni 212 tak Dukung Jokowi

"Polda Metro Jaya harus tegas dan mengusut tuntas kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon," ujar Ketua Umum F-PKS Abdullah Kelrey di lokasi.

Mereka mendesak keduanya segera dijeblokaskan ke tahanan karena diduga telah menyebar hoaks dan kebencian melalui akun media sosial. Menurut Abdullah, harus ada perlakuan yang sama di depan hukum.

BACA JUGA: Merasa Tahu Pekerja Asing, Moeldoko Tolak Pansus Angket TKA

"Jebloskan mereka ke penjara. NKRI ini negara hukum. Semua sama di mata hukum. Jadi harus diproses," kata dia.

Selain menyampaikan orasi, massa juga melakukan aksi teatrikal dengan membakar poster bertuliskan ‘Siapa Sebenarnya Bapak Hoaks Itu?’. Massa juga membawa rantai yang mengikat pelaku hoaks sebagai simbol untuk mengingatkan Polda Metro Jaya agar berani menangkap siapa saja yang sengaja memainkan hoaks demi hasrat politik.

BACA JUGA: Amien dan Fadli Bahas Persiapan Ganti Presiden di Gedung DPR

Sebelumnya Fahri Hamzah dan Fadli Zon dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Twitter. Pelapornya adalah Muhammad Rizki.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/1336/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 12 Maret 2018. Fahri dan Fadli dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE.(mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... GP Ansor Pulo Gadung Dukung Polisi Tangkap Penyebar Hoaks


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler