jpnn.com - JPNN.com - Rencana pemerintah menjadikan Panwaslu di kabupaten/kota sebagai lembaga permanan, seperti tertuang dalam draft RUU penyelenggaran pemilu, ditolak Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR. Sebab, mereka menilai belum ada urgensi untuk mempermanenkan lembaga tersebut.
"PPP menyatakan keberatan," ujar Anggota Pansus RUU Pemilu Fraksi PPP Achmad Baidowi dalam pesan singkat, Senin (2/1).
BACA JUGA: KPK Obok-obok Ruang Kerja Bupati Klaten
Kata dia, fungsi panwaslu sejatinya hanya dibutuhkan ketika pemilu maupun pilkada.
Sementara sepanjang hari di luar momen tersebut, nyaris tidak ada tugas yang berkaitan dengan panwaslu.
BACA JUGA: Razia TKA Ilegal asal Tiongkok Jangan Hanya Sasar PSK
"Jika pun ada persoalan pemilu, bukankah sudah ada Bawaslu provinsi yang sudah permanen. Selama hampir lima tahun dibentuk, Bawaslu provinsi pun tidak setiap hari," sebut pria yang karib disapa Awiek itu.
Selain itu, rencana mempermanenkan panwaslu, menurut mereka hanya membuang-buang anggaran saja. Jika dihitung, jumlah kabupaten/kota se-Indonesia sebanyak 524.
BACA JUGA: Wahai Polri, Please Segera Garap Habib Rizieq
Dia menerangkan, jika jumlah anggota Panwaslu tiap kabupaten/kota sebanyak 3 orang, maka dibutuhkan 1.572 personel Panwaslu yang digaji tiap bulan selama lima tahun.
"Belum lagi kantor sekretariat maupun honor pegawai yang tentu saja menyedot anggaran negara," pungkas anggota komisi II DPR itu. (dna/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PSK Tiongkok Marak, Ini Komentar Dede Yusuf
Redaktur : Tim Redaksi