FA Ajak MR Naik Motor Beli Makanan, Tetapi Malah Dibawa ke Hotel, Terjadilah

Rabu, 06 Juli 2022 – 09:32 WIB
Tersangka pencabulan ditangkap oleh polisi. Foto: sumeks

jpnn.com, PALEMBANG - Satuan Reskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pelajar berinisial MR, 16, Minggu (3/7) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ia ditangkap karena diduga menyetubuhi FA, 17, yang merupakan kakak kelasnya sendiri.

BACA JUGA: Buronan Didi Junaidi Sudah Ditangkap, Perbuatannya di Penginapan Sungguh Brutal

Awalnya korban diajak oleh tersangka untuk mencari makan di luar, tetapi di tengah jalan tersangka mengarahkan sepeda motor yang dikendarainya ke salah satu Hotel di Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu (3/7) sekitar pukul 13.30 WIB.

Mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga korban langsung melapor ke Polrestabes Palembang.

BACA JUGA: Pengakuan Tetangga WN Polisi yang Ditemukan Tewas Mengenaskan dalam Rumah, Ternyata

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Ipda Cici Sianipar membenarkan sudah berhasil mengamankan tersangka.

"Korban di setubuhi didalam hotel dua kali, pertama pada jam 13.00 WIB dan kedua 14.00 WIB. Jadi dalam satu hari didalam hotel, MR melakukan persetubuhan sebanyak dua kali terhadap korban," jelas Kompol Tri Wahyudi.

BACA JUGA: Info Terkini Soal Kasus Tahanan Tewas Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem, Ternyata

Dia melanjutkan, kalau tersangka ini masih berumur 16 tahun dan korban 17 tahun.

Korban sendiri merupakan kakak kelas dari tersangka dulu dan sudah selesai. Mereka ini tidak ada hubungan spesial, hanya berteman saja.

"Modusnya merayu korban dengan diiming-imingi makan dan jalan-jalan lalu diajak ke TKP," ujar Kompol Tri Wahyudi.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan undang - undang yang berlaku.

"Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Sementara MR saat diwawancarai langsung mengakui perbuatannya. Awalnya pelaku mengajak korban jalan-jalan lewat WhatApps.

Setelah itu mereka makan, lalu mengajak korban ke hotel chek-in, tetapi tidak jadi hanya jajan saja.

Keesokkan harinya pelaku menghubungi lagi, bertanya ke korban tentang ke hotel, siangnya dibalas korban.

Lalu saya katakan jadi gak, kemudian dibalas korban saya mandi dulu, lalu korban chat saya untuk kerumahnya dan menjemputnya," jelas MR.

BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

"Saya menjemput korban dengan sepeda motor, lalu pergi ke hotel. "Saya masih sekolah, tidak ada hubungan dengan korban, hanya berteman saja. Modus saya hanya membujuk beli makanan, tidak memaksa," tutupnya. (dey/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler