Fachmi Mengaku Pernah Sekali Coba Disuap Terdakwa

Kamis, 26 Agustus 2010 – 14:04 WIB
JAKARTA - Selama dirinya menjadi jaksa, Fachmi, salah seorang kandidat Ketua KPK, mengaku hanya sekali coba disuap oleh terdakwaNamun katanya, dia menolak uang suap itu mentah-mentah

BACA JUGA: Chaerul Anggap KPK Perlu Direstrukturisasi

"Waktu itu saya tugas di Jakarta Barat
Sekarang dia (terdakwa) sudah dipenjara," ujarnya, saat diwawancarai oleh Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK, Kamis (26/5).

Selain percobaan penyuapan langsung oleh pihak terdakwa itu, Fachmi mengaku ada pula upaya-upaya yang dilakukan secara tidak langsung (terhadapnya), misalnya melalui orang yang dikenalnya

BACA JUGA: Jika Pimpin KPK, Chaerul Siap Usut Rekening Gendut

"Usaha-usaha lain ada
Banyak sekali, tetapi saya tidak ladeni

BACA JUGA: Dua Tersangka Korupsi Praperadilankan Kejagung

Satu saja saya ladeni, bisa kaya-raya saya," katanya pula.

Dalam hal ini, Fachmi mengaku tak ingin mencederai citra orangtuanya yang pernah menjabat Ketua Masyumi dan sangat antikorupsiDalam wawancara itu, Fachmi juga dicecar oleh Pansel terkait kasus-kasus besar yang pernah ditanganinya, tetapi selalu berakhir bebasKasus tersebut misalnya Bank Artha Prima, Bulog dan Tommy Suharto.

"Apakah itu karena saudara kurang teliti, atau bagaimana? Kok bisa begitu?" tanya anggota Pansel, Rhenald KasaliMenurut Fachmi, bebasnya para terdakwa itu bukan karena kesalahannya, tetapi antara lain karena adanya intervensi dari pihak tertentuDia juga mengaku beberapa kali dipindahtugaskan ketika menangani kasus-kasus tersebut.

"Kasus Artha Prima, saya disingkirkanSaat penyidikan, saya mengarahkannya ke Tipikor (Pidsus), tetapi diperintahkan supaya di-pidum-kanSaya melawan, tetapi akhirnya disepakati pidum dan saya dipindahkanKetika dilimpahkan, dakwaan dianggap obscuur libel," paparnya.

Untuk kasus Bulog, Fachmi mengaku menangani kasus yang menjerat Akbar Tanjung, Simatupang dan Dadang SukandarSebetulnya, kata dia, perkara itu terbukti di tingkat PN, PT, sampai MA"Hanya saja, cuma pelaku turut sertanya uang dihukum, pesertanya tidak," ujar dia.

Sedangkan kasus Tommy, menurut Fachmi, di tingkat MA hukuman sudah dijatuhkan, tetapi permohonan peninjauan kembali Tommy justru dikabulkan"PK-nya diterimaWallahu alam," katanya(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Chaerul Rasyid Dikejar soal Kasus Judi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler