Dua Tersangka Korupsi Praperadilankan Kejagung

Gara-gara Salah Ketik Surat Perpanjangan Penahanan

Kamis, 26 Agustus 2010 – 12:51 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, mempraperadilankan Kejaksaan Agung (Kejagung)Menariknya, yang dijadikan dasar praperadilan ternyata hal sepele, yakni salah ketik

BACA JUGA: Chaerul Rasyid Dikejar soal Kasus Judi

Namun, ini dianggap menjadi masalah besar, sebab kesalahan terjadi di berkas perpanjangan penahanan.

"Di posita (perihal surat perpanjangan penahanan) tertulis atas nama Anung Nugroho, tapi di petitum (isi pokok surat) justru ditulis perpanjangan penahanan atas nama Apidian Triwahyudi," ujar pengacara mereka, Ainuddin, menjelaskan alasan praperadilan tersebut, saat dihubungi, Kamis (26/8).

Kesalahan pencantuman identitas nama tersebut, lanjut Ainuddin, terjadi di berkas perpanjangan penahanan kedua (selama 40 hari) yakni 15 Juni sampai 24 Juli 2010
Seperti diketahui, Anung yang merupakan Dirut PT Kutai Timur Energi (KTE), serta Apidian yang adalah Direktur KTE, ditahan Pidana Khusus Kejagung di Rutan Salemba cabang Rutan Kejagung, dengan tuduhan korupsi dalam pengelolaan dana hasil penjualan 5 persen saham KPC milik Pemkab Kutai Timur senilai Rp 576 miliar

BACA JUGA: Ditanyai Pansel, Bambang Sesegukan

Keduanya lantas ditahan terhitung 26 Mei sampai 14 Juni 2010 selama 20 hari.

Meski perpanjangan kedua bermasalah, lanjut Ainuddin, Kejagung justru tetap mengajukan perpanjangan penahanan ketiga ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terhitung 25 Juli sampai dengan 23 Agustus 2010
Perpanjangan ini pun bermasalah, sebab menurut Ainuddin, saat diperiksa kedua kliennya lebih banyak ditanyai penyidik soal perkara suap yang dilakukan tiga tersangka lain

BACA JUGA: Tak Muncul, Menkumham Disindir di DPR

Padahal katanya, dasar perpanjangan sejak awal awalah dugaan korupsi memperkaya diri atau orang lain, dan atau menyalahgunakan wewenang sesuai Pasal 1 dan 2 UU Korupsi.

Atas dasar inilah, Anung lantas meminta Ainuddin untuk mempraperadilankan kejaksaan, dengan dasar penahanan yang cacat hukum, sehingga dia (Anung) dan Apidian layak dibebaskan dari Rutan lewat putusan hakimSidangnya sendiri sudah digelar sejak Senin (23/8) lalu, dan akan dilanjutkan Senin (30/8) depan"Sidang perdana kemarin, termohon (Kejagung) tak datang tanpa alasan jelas," tambah Ainuddin.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, membenarkan ada kesalahan pengetikan dalam berkas perpanjangan penahanan atas nama Anung dan ApidianPihaknya juga mengaku sudah menerima surat panggilan sidang dari PN JakselNamun, mantan Wakajati Sumatera Utara ini tak mau menyebutkan kenapa Kejagung tak memenuhi panggilan sidang perdana.

"Kalau soal permintaan dibebaskan dari Rutan, nggak bisa segampang itu dongKecuali kalau hakim memutuskan penahanannya tak sah dan harus dibebaskanKalau putusannya begini, akan kita lakukan," katanya(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 30 Tahun jadi Pengacara, Bambang Pede Pimpin KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler