BACA JUGA: Chaerul Rasyid Dikejar soal Kasus Judi
Namun, ini dianggap menjadi masalah besar, sebab kesalahan terjadi di berkas perpanjangan penahanan."Di posita (perihal surat perpanjangan penahanan) tertulis atas nama Anung Nugroho, tapi di petitum (isi pokok surat) justru ditulis perpanjangan penahanan atas nama Apidian Triwahyudi," ujar pengacara mereka, Ainuddin, menjelaskan alasan praperadilan tersebut, saat dihubungi, Kamis (26/8).
Kesalahan pencantuman identitas nama tersebut, lanjut Ainuddin, terjadi di berkas perpanjangan penahanan kedua (selama 40 hari) yakni 15 Juni sampai 24 Juli 2010
BACA JUGA: Ditanyai Pansel, Bambang Sesegukan
Keduanya lantas ditahan terhitung 26 Mei sampai 14 Juni 2010 selama 20 hari.Meski perpanjangan kedua bermasalah, lanjut Ainuddin, Kejagung justru tetap mengajukan perpanjangan penahanan ketiga ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terhitung 25 Juli sampai dengan 23 Agustus 2010
BACA JUGA: Tak Muncul, Menkumham Disindir di DPR
Padahal katanya, dasar perpanjangan sejak awal awalah dugaan korupsi memperkaya diri atau orang lain, dan atau menyalahgunakan wewenang sesuai Pasal 1 dan 2 UU Korupsi.Atas dasar inilah, Anung lantas meminta Ainuddin untuk mempraperadilankan kejaksaan, dengan dasar penahanan yang cacat hukum, sehingga dia (Anung) dan Apidian layak dibebaskan dari Rutan lewat putusan hakimSidangnya sendiri sudah digelar sejak Senin (23/8) lalu, dan akan dilanjutkan Senin (30/8) depan"Sidang perdana kemarin, termohon (Kejagung) tak datang tanpa alasan jelas," tambah Ainuddin.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, membenarkan ada kesalahan pengetikan dalam berkas perpanjangan penahanan atas nama Anung dan ApidianPihaknya juga mengaku sudah menerima surat panggilan sidang dari PN JakselNamun, mantan Wakajati Sumatera Utara ini tak mau menyebutkan kenapa Kejagung tak memenuhi panggilan sidang perdana.
"Kalau soal permintaan dibebaskan dari Rutan, nggak bisa segampang itu dongKecuali kalau hakim memutuskan penahanannya tak sah dan harus dibebaskanKalau putusannya begini, akan kita lakukan," katanya(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 30 Tahun jadi Pengacara, Bambang Pede Pimpin KPK
Redaktur : Tim Redaksi