jpnn.com, JAKARTA - Aktor Fachri Albar keberatan dengan tuntutan hukuman 9 bulan rehabilitasi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan lalu.
Fachri Albar melalui kuasa hukumnya membacakan nota pembelaannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6).
BACA JUGA: Fachri Albar Hanya Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi
"Kami sampaikan pleidoi (nota pembelaan), ada sekitar 11 lembar," kata kuasa hukum Fachri Albar, Sandy Arifin sebelum sidang.
BACA JUGA: Terbukti Salah, Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi
BACA JUGA: Terbukti Salah, Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi
Dalam nota pembelaan tersebut, Sandy berusaha agar majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman dua pertiga dari tuntutan jaksa.
"Iya karena kan tuntutan 9 bulan, kami minta dua pertiganya, 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan," jelasnya.
BACA JUGA: Dituntut 6 Tahun, Tio Pakusadewo Sebut Jaksa Salah Pasal
BACA JUGA: Dokter Ungkap Alasan Fachri Albar Pakai Narkoba Sejak 2007
Sebelumnya, Fachri Albar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, dan menerima penyerahan psikotropika selaku pengguna.
Sebagaimana dalam dakwaan kedua, yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang Psikotropika. (yln/jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Bebas dari Penjara, Restu Sinaga Garap Film Komedi
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh