Fadel Muhammad: Desa Harus menjadi Ujung Tombak Pembangunan

Rabu, 05 Mei 2021 – 11:53 WIB
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad menerima pengurus pusat PABPDSI di ruang pimpian MPR RI, Selasa (4/5). Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad menerima pengurus pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) di ruang pimpinan MPR RI, Selasa (4/5).

Fadel sangat mendukung program yang direncanakan PABPDSI. Menurutnya, keberadaan organisasi ini merupakan tahapan menuju good governance desa yang menjadi kunci utama pembangunan desa dan sudah dicanangkan sejak beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Eks Kades Ini Dituntut 5 Tahun Penjara

“Kalau melihat ini maka harus mengacu pada awal mula lahirnya peraturan menyangkut desa yaitu lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948, UU Nomor 19 Tahun 1965, UU Nomor 5 Tahun 1979, UU Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004, hingga UU Nomor 6 Tahun 2014,” paparnya.

Fadel memberi tekanan khusus pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dia mengaku ikut terlibat dalam menyiapkan aturan yang dikenal dengan nama UU Desa tersebut.

BACA JUGA: DPD RI Ingatkan Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan

"Pada saat itu, kami spesifik membahas mengenai desa. Itu merupakan embrio yang akhirnya pada saat saya menjadi ketua Komisi XI DPR RI lahirlah dana desa," katanya.

Menurut Fadel, dana desa lahir antara lain karena pengalamannya menjadi gubernur Gorontalo. Dia merasakan bahwa ujung tombak pembangunan itu ada di desa.

BACA JUGA: Kemendes PDTT Sudah Menyalurkan Rp 1,6 Triliun Dana Desa 2021

Namun, katanya, ujung tombak ini tidak mendapatkan perhatian yang baik dari pemerintah secara keseluruhan. "Maka saya berkeras dan berpendapat bahwa perlu mengatur adanya dana desa,” ujarnya.

Menurutnya, dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) kabupaten/kota.

Dana desa, lanjut dia, digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah desa yang mencakup pelayanan, pembangunan, dan perdayaan masyarakat. Pembedayaan masyarakat merupakan kuncinya.

“Karena kami ingin pemberdayaan masyarakat itu yang bermuara terutama di desa. Tanpa ada pemberdayaan masyarakat, tidak ada guna menyelenggarakan pemerintahan desa,” katanya.

Fery Radiansyah yang memimpin rombongan PABPDSI menyampaikan perkembangan kepengurusan organisasi, rencana ke depan, serta persoalan yang dihadapi.

Menurutnya, kepengurusan PABPDSI sudah meliputi 25 provinsi. Oleh karena kepengurusan sudah terbentuk maka rencana berikutnya adalah menyelenggarakan rapat kerja nasional (Rakernas) yang akan dilaksanakan pada Juni 2021.

Fadel berharap saat rakernas PABPDSI nanti ada pembahasan khusus mengenai perberdayaan masyarakat desa. Sehingga, kata dia, keberadaan pemerintahan desa lebih bermanfaat dan terasa keberadaannya bagi kepentingan rakyat. (*/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler