Fadel Muhammad Diperiksa Kejati Gorontalo Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Alkes

Selasa, 28 Juli 2015 – 05:15 WIB

jpnn.com - GORONTALO - Mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad diperiksa Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) 2004 sebesar Rp 3 miliar dengan dua terpidana yakni dr Thamrin Podungge dan Suparman Suparja, Senin (27/7) kemarin. Fadel dimintai keterangan perihal kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut selama tiga jam.

Seperti dikutip dari Gorontalo Post (Grup JPNN), Fadel Muhammad yang mengenakan stelan kemeja batik lengan panjang berwarna hitam putih itu diperiksa di ruang Kotak Kejati Gorontalo sejak pukul 13.00 wita dan berakhir hingga pukul 16.00 wita. 

BACA JUGA: Ooo... Ternyata Ini Alasan Kapolri Minta Kopassus Menggembleng Brimob

Dalam pemeriksaan itu Fadel tidak didampingi pengacara. Saat diwawancarai usai menjalani pemeriksaan Fadel Muhammad mengakui, bahwa dirinya hanya dimintai keterangan sehubungan dengan kasus atas terpidana mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Thamrin Podungge. 

Dikatakan Fadel, bahwa pemeriksaan itu sudah yang kedua kali terkait masalah tersebut. "Dulu kan saya diperiksa sebagai saksi. Namun, kali ini masih ada lagi keterangan yang mereka (kejati,red) minta. Dan saya sudah berikan keterangan tadi singkat-singkat seputar masalah pelaksanaan pengadaan Alkes yang saya dalam hal ini sebagai mantan Gubernur Gorontalo waktu itu nggak tau," kata Fadel. 

BACA JUGA: Wahai Umat Islam, Jangan Pilih Calon Kada Pemburu Rente

Mantan orang nomor satu di Gorontalo itu juga menganggap bahwa mungkin Kejati Gorontalo mau mencari keterangan dari yang mengadakan barang alkes tersebut. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Herman Koedoeboen saat dikonfirmasi kepada Gorontalo Post mengatakan, pengusutan kasus ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI yang meminta agar Kejaksaan Tinggi Gorontalo harus menyeret pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut ke meja hijau (Pengadilan,red). 

BACA JUGA: Buronan Interpol Ini Akhirnya Pasrah Diekstradisi ke AS

"Ya, ini merupakan tindaklanjut daripada pertimbangan hukum dan fakta yuridis dari putusan MA berkaitan dengan tindak pidana dua Terpidana yakni pak Thamrin Podungge dan Suparman Suparja," kata Herman Koedoeboen. 

Dijelaskan Herman, dalam putusan tersebut MA berpendapat dan mempertimbangkan tentang tanggungjawab hukum tidak hanya terdapat pada dua terpidana itu saja melainkan ada pihak lain yang sangat fundamental harus ikut bertanggungjawab atas kasus tersebut. 

Karena atas dasar perbuatan pihak lain itu sehingga tindak pidana ini bisa terjadi. Sayangya Herman tidak menyebut siapa nama pihak lain yang sudah menjadi target Kejati tersebut. 

Hanya saja Herman menjelaskan, dalam kasus itu pihak lain tersebut berkaitan langsung dengan proyek pengadaan Alkes Tahun 2004 pada Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo untuk dua rumah sakit masing-masing di RSUD Kabupaten Boalemo dan di RSUD Kabupaten Pohuwato. 

Sejatinya kata Herman, dengan memperhatikan fakta hukum atas putusan MA tersebut, pihaknya sudah dapat menetapkan tersangka baru. Namun, untuk memperhatikan aspek kecermatan terhadap penentuan aspek hukum dan tidak memberi kesan menzolimi orang atau mencari-cari kesalahan. 

Maka pihakhya ingin melakukan pengujian kembali dulu atas kasus tersebut melalui penyelidikan. Setelah Kejati baru akan melakukan penentuan sikap. "Permintaan keterangan terhadap pak Fadel Muhammad yakni kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Gorontalo pada waktu itu. Dalam hal ini sebagai pengambil kebijakan tertinggi di daerah terhadap metoda pelaksanaan proyek itu. 

Tentu juga sehubungamn dengan dikeluarkanya ijin prinsip akan dikaji secara aspek hukum, jadi tidak ada pertimbangan bahwa kasus ini sudah lama toh kasusnya belum kadaluarsa," terang Herman. 

Apalagi kata Herman, beban uang pengganti dari kerugian negara yang telah diputuskan itu sebagian atas dasar pertimbangan MA dibebankan kepada pihak lain tersebut sekitar Rp 500 juta. Ketika disingung bahwa pemeriksaan terhadap Fadel ada tendensi politik. Hal itu dibantah keras oleh Herman. Ia menjamin pemeriksaan terhadap Fadel Muhammad tidak ada kepentingan politik.  

"Putusan MA ini sudah dipertanyakan pula oleh KPK sampai dimana tindakan kejaksaan untuk menindaklanjuti masalah ini, dan kami sudah melaporkan hal tersebut ke kejaksaan angung dan KPK," tandasnya. (roy).

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Gatot dan Istri Mudanya Kelelahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler