Fadel Muhammad: Pencopotan Saya Itu Inkonstitusional

Jumat, 19 Agustus 2022 – 23:01 WIB
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Senator asal Gorontolo Fadel Muhammad buka suara soal pencopotan dirinya dari posisi wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Fadel Muhammad menegaskan bahwa pencopotan dirinya dari posisi wakil ketua MPR inkonstitusional atau tidak sesuai dengan konstitusi.

BACA JUGA: Tamsil Linrung Terpilih Menggantikan Fadel Muhammad

Oleh karena itu, mantan gubernur Gorontalo ini akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk melawan pelanggaran tersebut. 

Fadel mengatakan kedudukan dirinya sebagai wakil ketua MPR Periode 2019-2024 sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA: Bamsoet Menilai Fadel Muhammad sebagai Sosok yang Komplet

Dia menyatakan telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 Ayat (1) Peraturan DPD tentang Tata Tertib (Tatib) yang mengamanatkan dirinya menyampaikan laporan kinerja di hadapan Sidang Paripurna DPD.

"Mekanisme mosi tidak percaya tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR. Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan 'pengambilalihan mandat' oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," kata Fadel melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (19/8).

BACA JUGA: Fadel Muhammad: Saya Tidak Mau Bangsa Indonesia Terpecah Belah

Dia menjelaskan langkah sejumlah anggota DPD yang tidak sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan masuk dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan, kewajiban menaati Pancasila,  UUD 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, Fadel mengatakan akan melaporkan para anggota yang menandatangani pemakzulan dirinya kepada Badan Kehormatan (BK) DPD, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia juga akan melakukan gugatan di pengadilan secara perdata dan pidana. Saat ini, ungkap dia, seluruh laporan hukum tersebut tengah dia siapkan bersama tim kuasa hukumnya.

“Kami tidak boleh membiarkan terjadinya kesewenang-wenangan di negara ini, terlebih di lembaga tinggi negara. Makanya, saya akan menempuh seluruh upaya hukum, untuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Fadel Muhammad. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler