jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad mengungkapkan penguatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui amendemen UUD 1945 sulit untuk diwujudkan.
Menurut Fadel, hingga sekarang banyak masalah yang masih menghambat wacana perubahan UUD 1945.
BACA JUGA: LaNyalla Minta Restu dan Dukungan Agar Penguatan DPD Terwujud di Amendemen Konstitusi
Salah satunya dalam sebuah kesempatan, Presiden Joko Widodo sempat mengungkap keberatannya terkait rencana amendemen, minimal selama masa pemerintahannya.
Meski demikian, Presiden Jokowi juga setuju perlunya penguatan terhadap DPD.
BACA JUGA: Fernando Sinaga Apresiasi Gubernur Banten yang Siap Dukung Penguatan DPD RI
Di sisi lain, kata Fadel, DPD menghendaki adanya peningkatan peran dan fungsi dalam memperjuangkan aspirasi daerah.
DPD juga berharap menjadi Lembaga negara yang lebih berwibawa, khususnya saat berada di daerah.
“Idealnya, penguatan lembaga DPD dilakukan dengan mengubah UUD 1945 sebagaimana harapan anggota, tetapi cara itu hampir mustahil bisa dilakukan dalam waktu dekat," ungkap Fadel Muhammad saat membuka focus group discussion dengan tema 'Penguatan Lembaga Negara DPD RI Tanpa Mengubah UUD 1945'.
Karena itu, kata Fadel, harus dicari cara lain agar wacana penguatan DPD bisa dilakukan meski tanpa mengubah UUD 1945.
Salah satu kewenangan yang bisa digunakan untuk memperkuat fungsi dan tugas DPD menurut Fadel antara lain adalah keterlibatan para senator dalam pengurusan dana transfer daerah yang nilainya mencapai Rp 800 triliun.
Selain itu, juga dana bagi hasil yang selama ini kurang mendapat perhatian anggota DPD.
“Dulu, waktu Ketua DPD dipegang Pak Ginandjar Kartasasmita sering mengundang seluruh gubernur untuk membicarakan masalah-masalah yang ada di daerah untuk diteruskan ke pemerintah. Ini juga bisa kita lakukan untuk menyelesaikan masalah yang ada di daerah, juga meningkatkan wibawa DPD,” kata Fadel mencontohkan.
Pendapat serupa disampaikan Benediktus Hestu Cipto Handoyo yang hadir sebagai narasumber pada FGD tersebut.
Menurutnya, penguatan Lembaga DPD tidak melulu harus dilakukan melalui amendemen UUD.
Apalagi dibanding negara-negara lain di dunia, fungsi dan tugas DPD relatif lebih kuat.
Karena itu, pilihan penguatan DPD tanpa amendemen adalah sesuatu yang bijaksana.
“Saat ini, antara DPR dan DPD sudah terjalin relasi, partnership dan kolaborasi cukup baik. Tinggal bagaimana internal DPD menentukan akar masalah dan menemukan bagian mana yang sudah baik dan mana yang belum," ujar Benediktus.
Jika konsentrasi saja ke dana transfer daerah, dana bagi hasil, dan dana perimbangan daerah, menurut Benediktus, hal tersebut bisa membuat keberadaan DPD semakin diperhitungkan.
Apalagi, kata Benediktus, putusan MK No 92/PUU-X/2012 memberi ruang yang cukup kepada DPD agar bisa terlibat sebagaimana DPR.
Hanya saja, hingga saat ini putusan tersebut belum dilaksanakan, dan itu membuat fungsi serta peran DPD terkesan tidak berubah sehingga keberadaannya masih dipandang sebelah mata. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi