"Paling tidak ada 3 hakim MK yang menyatakan prosedur pencalonan independen tidak perlu dengan amandemen konstitusi
BACA JUGA: BUMN Kompak Tolak Jadi Sapi Perahan Parpol
Meski 5 hakim menyatakan prosedurnya perlu dengan amandemen konstitusi, tapi dari aspek gagasan, kita menang telak," urainya dalam diskusi di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senayan, Jumat (20/2).Fadjroel menilai majelis hakim MK tidak konsisten dalam membangun argumen
BACA JUGA: PDIP Deklarasikan Kontrak Politik untuk Perubahan
"Saat itu tak ada argumen bahwa pencalonan perseorangan mengarah ke individualistik sedang kita penganut paham kolektifistikBACA JUGA: JK Siap Saingi SBY dan Mega di Bursa Capres
Ini tidak konsisten," ujar Fadjroel.Sementara, Akil Mochtar yang juga hadir sebagai pembicara diskusi mengatakan, kalau pun MK mengabulkan uji materi ini, maka calon perseorangan dalam pilpres baru bisa diterapkan pada pemilu 2014Dikatakan, 3 hakim yang punya pendapat berbeda pun mengajukan argumennya dengan bersyarat"Yakni tidak untuk pemilu 2009, karena waktunya terlalu mepetCalon perseorangan kan juga perlu menghimpun dukungan dulu," paparnya.
Seperti diketahui, pada 17 Februari 2009 MK menolak permohonan uji materi capres dari jalur independenMK menilai, sesuai UUD 1945, pengusulan pasangan capres merupakan hak konstitusional parpolDari 8 hakim, 3 hakim mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) yakni Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan Akil MochtarKetiganya setuju capres bisa dari jalur independenUji materi ini diajukan Fadjroel Rachman yang selama ini rajin mengkampanyekan diri sebagai capres independen(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Janjikan Kompensasi untuk Caleg Golkar
Redaktur : Tim Redaksi