Kompolnas Bilang, Anggodo Masih Diperiksa

Kamis, 05 November 2009 – 10:11 WIB
JAKARTA -- Pernyataan kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang bahwa kliennya sudah dipulangkan dinilai membingungkanBahkan, cenderung mengarah pada pembohongan publik.Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dr Laode Husein SH MH, Kamis (5/11)

BACA JUGA: AGI Minta Proteksi Harga Gula

Sebab, sepengetahuan Kompolnas, Anggodo hingga pagi ini, masih diperiksa di Mabes Polri.

"Pernyataannya bahwa kliennya sudah pulang itu tidak jelas
Termasuk tidak jelas pulang kemana," ungkap anggota Kompolnas dari unsur akademisi ini.Bahkan, kata dia, Kompolnas sudah mengkonfirmasi ke Mabes Polri soal Anggodo, apa benar sudah dipulangkan

BACA JUGA: Polri Harus Tetap Awasi Anggodo

Ternyata, masih menjalani pemeriksaan.

Hanya saja, lanjutnya, Kepolisian memang belum menetapkan status Anggodo sebagai tersangka, sehingga juga belum ditahan
Perihal informasi dipulangkannya Anggodo ini menjadi sorotan, karena Tim Pencari Fakta (TFP) sebelumnya sudah mendesak agar yang bersangkutan ditahan.

Laode menilai, polisi harusnya berupaya mencari bukti permulaan

BACA JUGA: Kecewa, TPF Ancam Mundur

Sebab, dengan adanya bukti permulaan tersebut, Anggodo bisa ditahan.
Apakah rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi belum cukup sebagai bukti permulaan? Laode mengatakan, itu sudah bukti petunjukItu bisa menjadi dasar polisi untuk menelusuri lebih jauh persoalan ini dan menemukan bukti permulaan.

Bahkan, kata dia, polisi sudah memiliki satu bukti permulaanYakni pengakuan Anggodo pada dialog interaktif di salah satu stasiun tv bahwa ia memang mengeluarkan uangDengan demikian, polisi tinggal butuh satu bukti lagi, untuk mencukupkan dua bukti permulaan(har)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bebas, Anggodo Dilindungi Polisi


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler