BACA JUGA: AGI Minta Proteksi Harga Gula
Sebab, sepengetahuan Kompolnas, Anggodo hingga pagi ini, masih diperiksa di Mabes Polri."Pernyataannya bahwa kliennya sudah pulang itu tidak jelas
BACA JUGA: Polri Harus Tetap Awasi Anggodo
Ternyata, masih menjalani pemeriksaan.Hanya saja, lanjutnya, Kepolisian memang belum menetapkan status Anggodo sebagai tersangka, sehingga juga belum ditahan
Laode menilai, polisi harusnya berupaya mencari bukti permulaan
BACA JUGA: Kecewa, TPF Ancam Mundur
Sebab, dengan adanya bukti permulaan tersebut, Anggodo bisa ditahan.Apakah rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi belum cukup sebagai bukti permulaan? Laode mengatakan, itu sudah bukti petunjukItu bisa menjadi dasar polisi untuk menelusuri lebih jauh persoalan ini dan menemukan bukti permulaan.
Bahkan, kata dia, polisi sudah memiliki satu bukti permulaanYakni pengakuan Anggodo pada dialog interaktif di salah satu stasiun tv bahwa ia memang mengeluarkan uangDengan demikian, polisi tinggal butuh satu bukti lagi, untuk mencukupkan dua bukti permulaan(har)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bebas, Anggodo Dilindungi Polisi
Redaktur : Auri Jaya