Fadli: Ahok tidak Dipenjara, Rasa Keadilan Masyarakat Terganggu

Rabu, 26 April 2017 – 12:53 WIB
Fadli Zon. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta rasa keadilan masyarakat juga dipertimbangkan dalam proses hukum perkara penodaan agama terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dia mengatakan, sejak awal masyarakat meminta Ahok dihukum penjara lewat penerapan pasal 156 a KUHP.

BACA JUGA: Jaksa Kasus Ahok Dinilai Ambil Kewenangan Hakim

"Menurut saya keadilan masyarakat dan rasa keadilan masyarakat menginginkan Saudara Ahok ini dihukum dengan hukuman penjara. Saya kira itu yang menjadi tuntutan awal di pasal 156 a," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).

Karena alasan itulah, Fadli menegaskan rasa keadilan masyarakat ini harus menjadi pertimbangan yang sangat penting.
Terlebih lagi, untuk perkara dugaan penodaan agama sudah banyak yurisprudensinya.

BACA JUGA: Djarot: Saya Mendoakan Pak Ahok

"Seperti kasus Pak Arswendo pada 1990, Musadek, dalam kasus Ibu Rusgianti di Bali dan sebagainya," jelasnya.

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menegaskan, penistaan agama ini bukan kasus sembarangan.

BACA JUGA: Hadiri Sidang Ahok, Sekjen PDIP: Sejak Awal Ada Politisasi

Menurut dia, ini kasus yang sangat sensitif dan mudah memecah belah masyarakat.

"Karena itu kalau ternyata tidak dipenjara, ini yang terusik dan terganggu keadilan masyarakat. Jadi majelis hakim harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," katanya.

Dia mengatakan, masyarakat sekarang juga sedang menilai level hukum Indonesia saat ini.

Apakah hukum benar-benar bisa ditegakkan walaupun itu pihak yang dekat dengan penguasa atau hukum tumpul.

Menurutnya, jika hukum itu tumpul maka sedang terjadi public distrust. Publik tidak lagi percaya kepada hukum.

Negara yang sudah tidak lagi percaya dengan hukum itu mudah hancur dan rapuh.

"Itulah yang harus menjadi pertimbangan," katanya.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Ahok pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Meski awalnya jaksa mendakwa dengan dakwaan alternatif pasal 156 dan 156 a KUHP, jaksa hanya menunut Ahok pasal 156 KUHP.

Ahok dan penasihat hukumnya tegas membantah melakukan penodaan agama, dan menyebabkan permusuhan dan kebencian antargolongan.

Mereka minta dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Utara akan membacakan vonis Ahok pada persidangan 9 Mei 2017.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Terdakwa Penodaan Agama, Antara Nemo dan Materi Pleidoi Lama


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler