jpnn.com, JAKARTA - Sidang terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini memasuki pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4) dimanfaatkan betul oleh Ahok.
BACA JUGA: Jaksa: Buni Yani dan Ahok Kena
Ia memosisikan dirinya sebagai ikan clownfish yang merupakan ikan hias air laut yang berasal dari famili Pomacentridae. Karena lucu, ikan ini sangat laku di pasaran.
Tapi bukan itu maksud Ahok. Dia ingin menggambarkan perjuangan ikan kecil ini dalam film Finding Nemo yang berani melawan arus.
BACA JUGA: Buni Yani Tersangka, Ahok Harusnya Bebas
Sebagaimana aksi Nemo mengajak ikan-ikan lain yang tengah terjebak di dalam jaring supaya menerjang, melawan arus agar bisa bebas.
BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah Desak Jaksa Agung Dicopot
"Jadi inilah yang harus kita lakukan. Sekalipun kita semua melawan arus, melawan semua orang yang berbeda arah, kita harus tetap teguh. Semua orang tidak jujur, tidak apa-apa, asal kita sendiri menjadi orang jujur," kata Ahok dalam ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Film Finding Nemo itu diibaratkan Ahok dengan pengalamannya kini. Menurut dia, meskipun banyak orang telah menghakiminya sebagai seorang penista agama, dia tidak gentar. Ahok yang masih menjabat Gubernur DKI Jakarta itu menjamin dirinya tetap menjalankan program pemprov tanpa pandang bulu.
"Walaupun saya difitnah, dicaci maki, dan dihujat karena perbedaan iman dan kepercayaan saya. Saya akan tetap melayani dengan kasih," ucapnya.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Meski demikian, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Ahok tak memenuhi unsur penodaan agama.
Ahok dituduh terbukti bersalah melanggar pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Masih dalam pledoinya, Ahok menegaskan bahwa kunjungannya ke Kepulauan Seribu bukan bermaksud untuk melakukan penodaan agama.
"Saya sedang menjalankan tugas di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 dengan makaud mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program budidaya ikan kerapu, berdasarkan pasal 31 Undang-undang Pemerintah Daerah," tegasnya.
Namun pembelaan Ahok dan kuasa hukumnya dinilai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Ali Mukartono hanyalah materi lama.
Menurut dia, materi itu diambil dari eksepsi yang disampaikan di awal persidangan di gedung sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada.
"Tidak ada hal yang baru dan itu pengulangan. Bahkan pengulangannya itu sampai kepada materi eksepsi. Materi eksepsi itu disampaikan saat persidangan masih di Gajah Mada," kata Ali di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Dia heran materi itu diulang lagi saat membacakan pleidoi. Padahal, jelas materi eksepsi itu sudah ditolak hakim saat putusan sela.
"Nah itu masih diulang lagi padahal itu sudah diputus," ujarnya.
"Maka saya tidak mau terjebak pada pengulangan, sehingga tidak efisien," tambah Ali.
Karenanya Ali tidak mengajukan replik tertulis. Ali hanya menyampaikan replik lisan yang pada intinya tetap pada tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun untuk Ahok. (uya/JPG/boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat, Sidang Vonis Ahok Digelar 9 Mei
Redaktur : Tim Redaksi