Fadli, Fahri dan Pansus Angket Resmi jadi Terlapor di MKD

Senin, 12 Juni 2017 – 16:08 WIB
Aktivis yang tergabung dalam Kotak melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Fadli Zon dan 23 anggota Pansus Angket ke MKD, Senin (12/6). Para pelapor ini mengenakan masker. Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Anti Hak Angket KPK (Kotak) resmi melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta 23 anggota Pansus kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (12/6). Mereka dilaporkan karena pelanggaran kode etik DPR terkait pengusulan hak angket maupun pembentukan Pansus.

Pelapor kali ini mengenakan masker. Bukan tanpa arti masker itu. Menurut salah satu pelapor dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko, masker ini merupakan simbol bahwa mereka mencium ada bau yang tidak sedap terkait dengan hak angket KPK.

BACA JUGA: Jleb, Setnov Dituding Pakai Pansus Angket untuk Berlindung dari KPK

“Makanya kami gunakan simbol masker," kata Tibiko di depan ruang MKD DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6).

Dia mengatakan, DPR jangan mengutamakan kepentingan kelompok maupun individu jika ingin dipercaya publik. "Jangan salahkan kalau publik menilai DPR dengan citra yang negatif," katanya.

BACA JUGA: Politikus Gerindra: Apa Maksud Pernyataan Ketua KPK?

Selain Fahri dan Fadli, ada 23 anggota Pansus. "Total 25 anggota dewan," katanya.

Dia menjelaskan, Fahri adalah pemimpin rapat paripurna pengesahan usulan hak angket DPR pada 28 April 2017. Pengesahan hak angket itu diduga tidak sesuai mekanisme. "Pengesahan hak angket tidak terpenuhi oleh anggota yang hadir," ujarnya.

BACA JUGA: Pansus Hak Angket KPK Tak Gentar Diseret ke MKD

Sedangkan Fadli Zon, kata dia, ketika penolakan publik terhadap angket terjadi, DPR menilai itu hanya angin lalu. DPR lalu melanjutkan dengan pembentukan pansus. "Pembentukan pansus rapatnya angket dipimpin oleh Fadli Zon," katanya.

Nah, kata Tibiko, ketika memimpin dan mengesahkan rapat yang sejak awal menyalahi ketentuan yang ada ini maka Fahri dan Fadli dilaporkan ke MKD.

Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani mengatakan proses dan prosedur Hak Angket KPK ini bertentangan pasal 199 ayat 3 Undang-undang MD3. Dalam ketentuan itu disebutkan ketika menyusukan hak angket minimal dihadiri satu per dua anggota DPR dan disepakati satu per dua anggota yang hadir. Faktanya, kata dia, pada paripurna 28 April jumlah anggota yang hadir tidak sampai pada persyaratan itu.

"Kami laporkan dugaan kode etik atas penyusunan angket tidak transparan, partisipatif, musyawarah itu, langgar kode etik khusunya pasal 2 ayat 1, ayat 2, pasal 3 ayat 1 dan ayat 4," kata Julius di kesempatan itu.

Mereka mendesak MKD agar segera memanggil dan memeriksa terlapor. Selain itu, juga meneggakkan kode etik DPR dan menghentikan hak angket.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Legislator NasDem Ingatkan KPK Tak Merusak Hubungan Jokowi dengan DPR


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler