Politikus Gerindra: Apa Maksud Pernyataan Ketua KPK?

Senin, 12 Juni 2017 – 15:15 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Syafii menyesalkan langkah Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Presiden Joko Widodo melakukan intervensi terhadap Pansus.

Menurut Syafii, angket merupakan hak yang dimiliki DPR yang sudah jelas diatur dalam konstitusi. Sehingga presiden tidak bisa menghentikan DPR menggunakan hak angket. Karenanya, Syafii tidak mengerti maksud dari pernyataan Agus Rahardjo itu.

BACA JUGA: Pansus Hak Angket KPK Tak Gentar Diseret ke MKD

"Kalau dia (KPK) meminta presiden bersikap itu kan tidak jelas maksudnya apa. Kan tidak mungkin (presiden) menghentikan DPR," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/6).

Politikus Gerindra ini yakin Presiden Jokowi tahu aturan dan tidak akan mengintervensi Pansus. Sebab, kata dia, Presiden Jokowi memahami bahwa angket yang dimiliki anggota DPR sudah diatur konstitusi.

BACA JUGA: Legislator NasDem Ingatkan KPK Tak Merusak Hubungan Jokowi dengan DPR

"Jadi (meminta) keterlibatan presiden atau sikap presiden dalam hak angket itu harus ditanya kan lagi ke Pak Agus ini maksudnya apa. Ya kan?" katanya.

Anggota Komisi III DPR ini justru mengingatkan bahwa KPK tidak boleh khawatir dengan angket yang digagas parlemen ini. "Kan ada tagline dari KPK berani jujur itu hebat, artinya kalau tidak ada masalah, ya tidak masalah juga," paparnya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Pansus akan Panggil Masyarakat yang Pernah Dizalimi KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Bu Mega Anggap Ketua KPK Lebay


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler