jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai capres Jokowi sudah melakukan serangan pribadi kepada Prabowo Subianto, terkait pengungkapkan lahan berstatus HGU saat debat kedua Pilpres 2019.
Menurutnya, informasi itu seharusnya menjadi bagian yang dilindungi sebagaimana diatur UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
BACA JUGA: Fadli Zon Bingung, Menteri atau Tim Sukses
“Saya melihat bahwa informasi yang terkait dengan pribadi itu adalah informasi yang dilindungi juga oleh UU misalnya UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk,” kata Fadli dalam diskusi Batasan Norma Debat Capres di gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/2). Diskusi itu juga menghadirkan Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja dan politikus PDIP Maruarar Sirait.
BACA JUGA: Hashim Jelaskan Asal-usul Lahan Prabowo di Aceh dan Kaltim
BACA JUGA: Prabowo Ditantang Kembalikan Tanah Sebelum 17 April, Buat Kubu Jokowi Juga
Menurut dia, lebih tegas lagi hal itu diatur dalam Bab 5 UU 14/2008 tentang KIP terkait informasi yang dikecualikan. Dalam Bab 5 disebutkan, setiap badan publik wajib membuka akses terhadap pemohon untuk mendapatkan informasi publik.
Kecuali, kata dia, sebagaimana diatur poin H terkait informasi publik yang bila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi. Seperti riwayat dan kondisi anggota keluarga, perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang, dan kondisi keuangan, aset, pendapatan dan rekening bank seseorang.
BACA JUGA: Gerindra Klaim Lahan Prabowo Biayai Kampanye Jokowi - Ahok, Ini Kata PDIP
“Jadi ini (lahan Prabowo) termasuk yang dikecualikan UU ini. Jadi, misalnya ada seorang paslon menyampaikan informasi terkait aset paslon lain, ini menurut saya bisa bermasalah karena ini dikecualikan juga oleh UU KIP,” kata Fadli.
BACA JUGA: Prabowo Ditantang Kembalikan Tanah Sebelum 17 April, Buat Kubu Jokowi Juga
Menurut dia lagi, jika yang mengungkap itu sudah sangat hafal detail angka-angka aset tersebut, artinya memang sudah ada satu persiapan untuk membukanya. “Ini bagian yang harus menjadi kajian apakah ini ada abuse of power atau tidak,” ungkap Fadli.
Menurut Fadli, lahan yang disinggung Jokowi itu salah satunya adalah PT Kiani Kertas di Kalimantan Timur, juga diperoleh secara legal. Prabowo membeli lewat proses lelang terbuka Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dia mengatakan, Prabowo dalam debat sudah mengatakan bahwa lahan itu berstatus HGU. “Sehingga penyebutan (oleh Jokowi) ini adalah suatu hal yang saya kira bisa dikatagorikan memang menyerang secara pribadi, karena ini dikaitkan dengan kepemilikan lahan padahal sangat berbeda,” katanya.
Dia mengatakan, kalau mau dibuka saja informasi soal siapa yang menguasai lahan di Indonesia. Hal itu akan memperlihatkan bagaimana peta tanah Indonesia ini yang sudah habis dikuasai sejumlah atau segelintir orang.
Namun, tegas dia, kalau Prabowo sudah jelas sebagai seorang nasionalis dan pengusaha nasional, membeli itu dari BPPN dalam lelang terbuka. “Itu saya kira adalah penyelamatan terhadap aset-aset. Berapa banyak aset-aset yang dikuasai asing sejak Indonesia mengalami krisis ekonomi,” ungkapnya.
Fadli mengatakan, soal lahan HGU Prabowo itu juga sudah direspons Wakil Presiden Jusuf Kalla yang memastikan sudah dilakukan secara sah dan tidak ada masalah sama sekali.
Bahkan, kata dia, Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin, Erick Thohir, juga sudah meminta maaf terkait persoalan yang dibuka Jokowi di debat itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hashim Jelaskan Asal-usul Lahan Prabowo di Aceh dan Kaltim
Redaktur & Reporter : Boy